Luhut Usul Pajak Motor Bensin Naik, Kapan Berlaku?

Menko Luhut mengusulkan menaikkan pajak motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jan 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 17:30 WIB
Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Macet
Menko Luhut mengusulkan menaikkan pajak motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil (d8aspring.com)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi meluruskan pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan  terkait rencana pemerintah untuk menaikkan pajak motor dengan bahan bakar bensin. 

Jodi menekankan, pemerintah tidak akan menaikkan pajak motor bensin dalam waktu dekat.

"Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko. Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat," kata Jodi kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (18/1/2024).

Jodi mengungkapkan, wacana untuk menaikkan pajak sepeda motor bensin sendiri muncul dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam beberapa waktu lalu. Rakor tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan polusi udara di wilayah Jabodetabek.

"Pak Menko kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L beberapa hari lalu," terangnya.

Beralih ke Angkutan Umum

Usulan pajak kendaraan bermotor itu sendiri, sambung Jodi, muncul dalam rakor tersebut sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Rakor tersebut juga membahas mengenai rencana pemberian insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.

"Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko (Luhut)," ucap Jodi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Kajian

Ilustrasi kemacetan
Kemacetan Ibukota sudah tak bisa lagi dihindari. Apalagi pada pagi dan sore hari menjelang jam pulang kantor. Kondisi jalanan yang semakin ramai, membuat banyak masyarakat memilih kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Jodi menekankan, saat ini, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak motor bensin masih dalam tahap kajian. Antara lain mempertimbangkan dampak bagi masyarakat luas.

"Pemerintah tentu akan berhati hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," pungkas Jodi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil. Rencananya, pendapatan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan peluncuran merek BYD, di Jakarta, Kamis 

(18/1).

"Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat," ujar Menko Luhut.

 


Bakal Diusulkan ke Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Kenaikan pajak motor ini, lanjut Luhut, bakal dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana tersebut jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta. Kata Luhut, pemerintah telah melakukan berbagai cara semisal perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan ganjil-genap, hingga akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya