Hutama Karya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK mengungkapkan telah melarang sejumlah orang dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah mantan petinggi di Hutama Karya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2024, 20:51 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 20:51 WIB
PT Hutama Karya (Persero) memproyeksikan pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran sepanjang 47,75 km rampung sesuai target di tahun ini. (Dok Hutama Karya)
PT Hutama Karya (Persero) memproyeksikan pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran sepanjang 47,75 km rampung sesuai target di tahun ini. (Dok Hutama Karya)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) buka suara terkait dugaan korupsi dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dugaan korupsi itu merujuk pada proyek pada tahun 2018-2020 yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo membenarkan ada yang dugaan korupsi yang diusut KPK. Dia menyebut, kasus yang diselidiki oleh lembaga antirasuah itu merujuk pada pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung yang masuk dalam proyek Tol Trans Sumatera.

"Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya dimana status saat ini telah ditetapkan 3 tersangka tersebut," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Atas penyelidikan itu, pihaknya menyebut Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini.

Menurutnya, ini jadi salah satu bagian dalam program bersih-bersih BUMN yang dijalankan selama ini. Salah satunya menyasar tindak pidana korupsi di proyek BUMN.

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah melarang sejumlah orang dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah mantan petinggi di Hutama Karya.

Menurut informasi yang beredar, pejabat itu adalah mantan Direktur Utama HK Bintang Perbowo. Namun, KPK masih belum mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang terlibat didalam dugaan korupsi JTTS itu.

Kerugian Ditaksir Ratusan Miliar

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya korupsi di proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) anggaran 2018-2020. Dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT Hutama Karya yang merupakan anak usaha milik BUMN.

KPK sendiri telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus tersebut serta sudah menetapkan tersangka. 

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

Namun Ali belum bisa memastikan berapa kerugian negara karena korupsi tersebut. Oleh karenanya KPK menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul. Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya