Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris Hutama Karya, Ini yang Ditemukan

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menggeledah sejumlah ruangan di Hutama Karya (HK) Tower terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

oleh Tim News Diperbarui 22 Feb 2025, 14:24 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 14:24 WIB
HK Tower merupakan Gedung Perkantoran milik PT Hutama Karya (Persero) dengan 17 lantai yang rampung konstruksinya pada tahun 2019. (Dok hutamakarya.com)
HK Tower merupakan Gedung Perkantoran milik PT Hutama Karya (Persero) dengan 17 lantai yang rampung konstruksinya pada tahun 2019. (Dok hutamakarya.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah gedung Hutama Karya (HK) Tower terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah dokumen pun disita dalam operasi tersebut.

Kasubdit II Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan, penggedelahan menyasar pada ruang kerja direksi hingga komisaris utama PT Hutama Karya.

"Beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya-sebagainya," ucap Bhakti melalui keterangan, Sabtu (22/2/2025).

"Banyak (barang sitaan), kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data, dan sebagainya yang terkait," tambah dia.

Bhakti menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli guna mengumpulkan bukti terjadinya tindak pidana korupsi proyek pembangunan gula.

"Beberapa pihak yang diduga mengetahui itu sekitar 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan," katanya memungkasi.

 

 

Naik Penyidikan

Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Proyek pengembangan PG Assembagoes yang dicanangkan sebagai program strategis BUMN pada 2016, mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.

Cahyono mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi sejumlah target teknis.

Kapasitas giling jauh di bawah target, kualitas gula di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor tidak tercapai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022 karena kegagalan memenuhi persyaratan kontrak. Menariknya, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3% dari total nilai kontrak.

Polri Periksa 49 Saksi

Penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. Proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum, dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum dan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kasus yang transparan dan akuntabel.

Polri berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya dana negara yang terlibat. Polri menekankan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi dan melindungi aset negara.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya