Kejagung Bongkar Kasus PT Timah Libatkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Erick Thohir Beri Apresiasi

Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mar 2024, 16:44 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 16:44 WIB
Konferensi Pers Erick Thohir Mengenai Piala Dunia U-17 2023
Menteri BUMN, Erick Thohir. Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus (stafsus) III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Arya menyampaikan, masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kementerian BUMN pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejagung karena telah membongkar operasi-operasi pembobolan timah.

"Memang langkah Kejaksaan Agung ini kita sangat apresiasi, sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya, dan keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT Timah," kata Arya di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut, Kementerian BUMN sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejagung selama beberapa bulan terakhir untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian maupun pengambilan timah yang berada di IUP PT Timah.

"Memang kami sudah tahu dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini, melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah," ujarnya.

Arya menuturkan, IUP PT Timah merupakan yang terbesar di provinsi Bangka Belitung. Namun, Ia menyoroti banyak perusahaan yang wilayah tambangnya lebih kecil tetapi memiliki hasil produksi timah yang lebih besar.

 

 

Kasus Korupsi Timah Libatkan Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis
Kejaksaan Agung RI mengatakan pihaknya tengah menghitung total kerugian negara setelah Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terbaru, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi lantas dicecar pertanyaan terkait berapa kerugian negara dalam kasus megakorupsi timah ini.

Negara Rugi Besar

Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.

Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis (28/3/2024). 

Deretan Pasal untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kuntadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan “cover” pembayaran dana CSR.

“Ada pun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka HM, diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kuntadi.

Ia membeberkan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” Kuntadi mengakhiri.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya