12 Tempat Pengisian Gas Elpiji 3 Kg Dapat Surat Teguran, Salah Apa?

Pertamina Patra Niaga melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mei 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 21:30 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penertiban operasional SPBE,
Pertamina Patra Niaga melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume. (Dok. Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti  kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan  perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan  pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,"tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat  menghubungi Pertamina Call Center 135.

Sidak Pengisian Gas Elpiji 3 Kg, Mendag Temukan Kecurangan Pengurangan Berat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi). (Foto: Istimewa)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi). (Foto: Istimewa)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menemukan sejumlah  potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai.

Potensi kerugian diprediksi Rp 1,7 miliar dari 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hal itu ditemukan saat Kemendag melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji  (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sebelumnya pun telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024) seperti dikutip dari keterangan resmi.

Zulkifli yang juga Ketua Umum PAN ini mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 1,7 miliar. Namun, angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

"Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun,” tutur dia.

 

Ada Pelaku Usaha Tak Penuhi Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi). (Foto: Istimewa)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi). (Foto: Istimewa)

Dia menuturkan, ketidak sesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166, Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.

Dia menuturkan, temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.

”Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,” jelasnya.

Zulkifli mengatakan, untuk saat ini, gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.

”Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya