Siap-Siap Tarif Tol Binjai-Langsa Naik, Cek Tarif Terbarunya di Sini

Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478 /KPTS/M/2024.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Jul 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 08:30 WIB
Jalan Tol
Hutama Karya mengoperasikan secara fungsional Tol Bangkinang–Koto Kampar dan Tol Binjai-Langsa Seksi Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura (Dok: Hutama Karya)

Liputan6.com, Jakarta PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).

Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478 /KPTS/M/2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang.

Sosialisasi dilakukan lewat spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," tuturnya, ditulis Jumat (12/7/2024).

Beri Kemudahan Akses

Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan, setelah adanya jalan tol ini banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses. Terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga Aceh.

"Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati. Namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area," ujar Agus.

Sementara Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengutarakan, bahwa penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.

"Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku. Sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)," ungkapnya.

 

Daftar Tarif Tol Baru

Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura
Hutama Karya akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura

Berikut besaran tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura):

1. Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat)

- Binjai-Stabat

  • Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 16.500
  • Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 25.000
  • Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 33.500

- Binjai-Kuala Bingai

  • Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 27.500
  • Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 41.000
  • Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 55.000

- Binjai-Tanjung Pura

  • Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 54.500
  • Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 81.500
  • Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 109.000

2. Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)

- Kuala Bingai-Binjai

  • Golongan I: Rp 27.500
  • Golongan II dan III: Rp 44.000
  • Golongan IV dan V: Rp 55.000

- Kuala Bingai-Stabat

  • Golongan I: Rp 10.500
  • Golongan II dan III: Rp 16.000
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500

- Tanjung Pura-Stabat

  • Golongan I: Rp 37.500
  • Golongan II dan III: Rp 56.500
  • Golongan IV dan V: Rp 75.500

- Tanjung Pura-Binjai

  • Golongan I: Rp 54.500
  • Golongan II dan III: Rp 81.500
  • Golongan IV dan V: Rp 109.000
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya