Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan pemberhentian 13 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa ke-13 PLTU batu bara tersebut seluruhnya milik PT PLN (Persero) dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW).
Advertisement
"Ke-13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN. Saat ini kita belum menentukan kapan harus dipensiunkan dini, karena itu nanti basisnya pada keekonomian," ujar Dadan saat ditemui di St Regis Hotel, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dadan menyampaikan bahwa proses suntik mati PLTU batu bara ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui aturan tersebut, proses pemensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan tarif listrik.
Dukungan Pendanaan
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mencari dukungan pendanaan untuk mempensiunkan PLTU batu bara, agar tidak menimbulkan keriuhan seperti kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
"Karena untuk pensiun dini, kita tidak mau nantinya BPP naik, terjadi kekurangan listrik, atau uang pemerintah keluar," tegas Dadan.
"Jadi, kita me-list dari umur, kinerja, emisi, semua. Sampai sekarang, kami terus mencari dukungan. Mana dukungan dari negara maju, dari luar, yang bisa membantu kita menjalankannya dengan lebih sesuai kemampuan kita," pungkasnya.
Rencana Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai patokan untuk mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap, atau PLTU batu bara.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, Kepmen ESDM itu nantinya akan menjadi skenario atau peta jalan (roadmap) untuk mempensiunkan PLTU batu bara.
"Maksudnya syarat-syarat untuk bisa dipensiunkan itu roadmap-nya seperti apa. Kalau sampai di ujung memenuhi, berarti dia harus dipensiunkan. Jadi tata cara identifikasi pemensiunannya ini kita atur di dalam Keputusan Menteri," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam merancang aturan ini, Kementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saat ini saya sedang meminta surat ke Jamdatun untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan APH (aparat penegak hukum) ya," imbuh Eniya.
Advertisement
13 PLTU
Adapun saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 13 PLTU yang bisa dilakukan pemensiunan sebelum 2030. "Kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak Suralaya, Paiton, Ombilin di Sumatera, itu termasuk di dalam 13 list itu," ungkapnya.
Secara kajian, Eniya menilai PLTU Ombilin di Sumatera Barat termasuk salah satu pembangkit batu bara tercepat yang bisa dimusnahkan.
"Karena disitu tidak ada gangguan masalah sosial penduduknya yang sudah enggak pake terus enggak ada pekerjanya gitu lah. Yang isunya sudah lebih mudah gitu," pungkas Eniya.