Rencana Pensiun Dini PLTU di Tangan Bahlil Lahadalia

Regulasi telah menjamin pelaksanaan pensiun dini PLTU sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul sudah ada. Tapi, hanya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 18:30 WIB
Muhammad Saleh
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Sabtu (8/2/2025). (Liputan6.com/Arief)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara dinilai sudah semakin dekat di Indonesia. Saat ini sudah ada sejumlah regulasi yang melandasi rencana penutupan PLTU tersebut.

Namun, masih ada hambatan yang membuat rencana pensiun dini PLTU itu belum bisa dilakukan. Salah satunya adalah peta jalan yang kewenangannya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh mengatakan regulasi telah menjamin pelaksanaan pensiun dini sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul. Tapi, hanya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.

"Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya," kata Saleh dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dia menerangkan ada 4 regulasi yang sejalan dengan pensiun dini PLTU dan transisi energi. Pertama, Peraturan Presiden No 112/2022 secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang harus dimatikan. Termasuk mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

"Artinya, ada penjaminan dari Kementerian Keuangan ketika ada risiko kegagalan bisnis PLN dan alokasi anggaran dari penutupan PLTU," katanya. Sudah Cukup Buat Transisi Energi.

 

Harus Didorong

Simak Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara ke PLTU
PLN mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang. Hal terjadi dijadikan strategi jitu untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit milik perseroan.... Selengkapnya

Ketiga, ada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan keempat, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUKN mempertegas amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mengakhiri operasi PLTU dan mendorong pengembangan energi terbarukan. RUPTL kemudian juga secara tegas mendorong diversifikasi jenis pembangkit listrik.

“Keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi," ujar Saleh.

Hanya saja, dia menekankan peta jalan yang disusun Kementerian ESDM itu menjadi titik yang krusial untuk transisi energi dan penghentian operasional PLTU.

"Ini sangat krusial, makanya kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” tegas Saleh.

 

Pungutan Batu Bara Biayai Transisi Energi

Oksigen dari PLTU
PT PLN (Persero) menghasilkan 2.654 tabung oksigen setahun dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTGU) Priok yang dioperatori anak usahanya yaitu PT Indonesia Power.... Selengkapnya

Sebelumnya, Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) mengusulkan opsi peningkatan pungutan produksi batu bara untuk meningkatkan anggaran negara dalam pembiayaan transisi energi.

Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya mengatakan dengan berbagai skenario harga yang diambil dari jumlah produksi batu bara kurun 2022-2024, negara bisa memperoleh tambahan penerimaan negara sebesar Rp84,55 triliun hingga Rp353,7 triliun dari peningkatan pungutan produksi batu bara.

“Pemenuhan aspek keadilan, karena perusahaan batu bara memperoleh supernormal profit (mendapatkan untung yang sangat tinggi),” ujar Tata, dalam diskusi bertajuk Peningkatan Pungutan Produksi Batu Bara: Peluang Transisi Energi dalam Keterbatasan Fiskal dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Dikutip dari laporan Sustain di laman resminya, opsi peningkatan pungutan batu bara dapat mengatasi salah satu masalah dari transisi energi, seperti halnya skema Just Energy Transition Partnership (JETP), yakni ketersediaan anggaran. Hal ini sekaligus sebagai disinsentif untuk industri batu bara yang merupakan energi fosil.

 

Royalti Batu Bara

Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut dapat membiayai kebutuhan pendanaan untuk Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar 96,2 miliar dolar AS dari tahun 2023 sampai dengan 2030.

“Kebijakan ini juga dapat menjadi sinyal bagi kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, di antara negara-negara Selatan dan Utara untuk mendorong transisi energi,” ujarnya.

Sekretaris Eksekutif dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto mengatakan, pungutan batu bara sudah sempat dilakukan di Indonesia melalui windfall profit tax dan royalti. Menurutnya, pendapatan negara dari royalti batu bara dua tahun terakhir tergolong besar.

“Total tahun 2022 sekitar Rp170 triliun, melebihi migas. Pada tahun 2023 sebesar Rp168 triliun,” katanya lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya