Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas tol yang dikoordinatori oleh Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) mencatat kenaikan volume lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas tol luar Pulau Jawa sejak Jumat, 13 September 2024 atau jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September 2024. Â
Itu terjadi di empat ruas tol di daerah, yakni Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), dan Tol Manado-Bitung. Senior General Manager JNT, Tyas Pramoda Wardhani mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW dengan baik.Â
Baca Juga
"Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, memastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan," ujarnya, Sabtu (14/9/2024).
Advertisement
Untuk rincian volume lalu lintas, ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi mengalami kenaikan jumlah kendaraan sebanyak 14 persen. Dengan 16.185 kendaraan melintas, dibandingkan volume lalu lintas normal harian 2024 sebanyak 14.199 kendaraan.Â
Sedangkan untuk ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa tercatat 86.649 kendaraan melintas, meningkat 3,4 persen dibandingkan volume lalu lintas normal harian 2024 sejumlah 83.789 kendaraan.
Sementara untuk Ruas Tol Balikpapan-Samarinda, tercatat 12.882 kendaraan melintas, meningkat 9,9 persen dibandingkan volume lalu lintas normal harian 2024 sejumlah 11.726 kendaraan. Â
Kemudian, untuk Ruas Tol Manado-Bitung tercatat 6.062 kendaraan melintas. Melonjak 4 persen dibandingkan volume lalu lintas normal harian 2024 sejumlah 5.831 kendaraan.
Â
Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 September 2024
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin, 16 September 2024 menadatang.
Keputusan ini diambil karena Senin lusa berterpatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2024).
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Advertisement
Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Meski begitu, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan, sehingga lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujar Syafrin.
16 September 2024 jadi Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW, Siap-Siap Long Weekend!
Sebelumnya, pada September 2024, terdapat satu tanggal merah libur nasional sekaligus menjadi libur panjang akhir pekan atau long weekend. Libur tanggal merah tersebut jatuh pada Senin 16 September 2024 dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski ada tanggal merah dan long weekend, tetapi cuti bersama pada September 2024 tidak ada.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri  Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir.
Dia menilai, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.Â
Penetapan tanggal merah dan cuti bersama juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional September 2024
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Advertisement