Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Rabu 16 April 2025: Simak Jadwal dan Titik Lokasinya

Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (16/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 16 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (31/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap kembali berlaku di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Rabu (16/4/2025).

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini diterapkan untuk menekan volume kendaraan di jalanan Jakarta, mengurangi kemacetan, serta mengurangi tingkat polusi udara dari emisi kendaraan bermotor.

Sesuai peraturan, sistem ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.

Maka dari itu, hari ini, Rabu (16/4/2025) sistem kembali aktif dan berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, 8, mengingat tanggal 16 merupakan angka genap yang bebas melintas. Ganjil dilarang.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa batasan angka pelat nomor.

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merevisi aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Saat ini, terdapat 26 ruas jalan yang termasuk dalam cakupan sistem ganjil genap. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan S. Parman, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Gunung Sahari. Pengendara disarankan untuk mengecek daftar lengkap melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau aplikasi navigasi digital.

Pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan juga patroli petugas di lapangan. Pengemudi yang terbukti melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kualitas udara.

Penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, dan LRT juga didorong sebagai alternatif mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Dengan disiplin bersama, diharapkan penerapan ganjil genap tidak hanya efektif mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Strategi Berkendara Mobil di Tengah Aturan Ganjil Genap Jakarta, Simak Selengkapnya

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Berikut adalah sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh para pengendara kendaraan roda empat agar tetap dapat berkendara dengan nyaman, efisien, dan sesuai aturan selama kebijakan ganjil genap diberlakukan di wilayah Jakarta:

1. Cek tanggal dan pelat nomor kendaraan

Pastikan selalu mengetahui tanggal hari ini dan sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.

2. Pahami jadwal dan waktu penerapan

Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dalam dua sesi waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa batasan nomor.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Manfaatkan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui jalur alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi ini juga bisa membantu menghindari kemacetan.

4. Pertimbangkan transportasi umum

Jika kendaraan Anda terkena aturan, pertimbangkan menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT yang bebas hambatan dan lebih efisien.

5. Gunakan kendaraan listrik jika tersedia

Mobil listrik dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika Anda memiliki atau berencana menggunakan kendaraan listrik, itu bisa menjadi solusi bebas tilang dan lebih ramah lingkungan.

6. Manfaatkan sistem park and ride

Anda bisa memarkir mobil pribadi di area tertentu di pinggiran kota, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum ke pusat kota. Cara ini efisien dan menghindari risiko terkena sanksi.

7. Hindari jalur ganjil genap selama jam aturan berlaku

Jika terpaksa harus menggunakan kendaraan pribadi, pastikan untuk menghindari 26 titik ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap selama jam operasionalnya agar tidak terkena sanksi.

8. Waspadai kamera ETLE dan razia langsung

Pelanggaran aturan ganjil genap dipantau oleh sistem tilang elektronik (ETLE) serta razia oleh petugas di lapangan. Hindari denda dan catatan pelanggaran dengan selalu mematuhi aturan.

Dengan persiapan dan strategi yang tepat, pengendara dapat tetap menjalani aktivitas harian tanpa hambatan meskipun aturan ganjil genap sedang diterapkan.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya