Ubah Nomenklatur Kemenperin, Agus Gumiwang Diskusi dengan MenpanRB

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB dalam dukungannya pada evaluasi dan dukungan dalam peningkatan nilai RB serta penataan OTK di lingkup Kemenperin.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Des 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2024, 10:00 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini telah berdiskusi dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Diskusi ini untuk membahas implementasi reformasi birokrasi hingga Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di lingkup Kemenperin.

Terkait penataan OTK, Menteri Perindustrian telah menyampaikan usulan penataan organisasi Kemenperin. Usulan tersebut diantaranya yaitu penataan struktural dan perubahan nomenklatur di beberapa unit kerja.

Rini menambahkan, penataan dan pembentukan unit organisasi di lingkungan Kemenperin sebagaimana diusulkan, pada prinsipnya masih sejalan pada pengaturan batas besaran organisasi yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Usulan tersebut juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Seperti usulan penataan organisasi pada Ditjen Industri Agro, dapat kami pahami sebagai upaya melanjutkan hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor di dalam negeri sesuai dengan Program Asta Cita," kata Rini.

Selain itu, Rini menyampaikan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Puncaknya pada 2023, indeks RB Kemenperin meraih predikat “A.

"Secara umum nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenperin juga terus meningkat dalam lima tahun terakhir dan meraih predikat BB pada tahun 2023," jelas Rini.

Indeks RB dan SAKIP Kemenperin saat ini juga berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga. "Kemenperin perlu meningkatkan komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan implementasi SAKIP dan RB untuk mendorong dampaknya kepada masyarakat dan stakeholders," ungkapnya.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita turut memberikan apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB dalam dukungannya pada evaluasi dan dukungan dalam peningkatan nilai RB serta penataan OTK di lingkup Kemenperin.

"Penataan OTK diperlukan dalam rangka percepatan pelayanan birokrasi untuk mendukung program kerja Presiden," ujar Menperin.

Program 100 Hari Menpan RB, Bereskan Masalah PNS dan Honorer di Kabinet Merah Putih

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam ASN Culture Festival 2024 di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Maulandy/Liputan6.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam ASN Culture Festival 2024 di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Maulandy/Liputan6.com)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.

Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Antara lain, pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Rini, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.

Instrumen hukum tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.

 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Selain penataan organisasi, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Itu akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama). Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

"SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," terang Rini.

 

Fokus Ketiga

Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, penataan tenaga non ASN utamanya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR, sebagaiamana amanat UU 20/2023 tentang ASN.

Rini kembali menegaskan, prinsip utama dalam penataan tenaga honorer adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya