AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya

AHY menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi untuk memahami kronologi penerbitan HGB pagar laut tersebut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jan 2025, 13:40 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 13:40 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Perayaan Natal Bersama Kemenko Infra, di Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Liputan6.com/Tira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, telah diterbitkan pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak tahu soal itu. HGB tersebut diterbitkan pada 2023, dan saya baru menjabat di tahun 2024. Jadi, ini terjadi sebelum masa jabatan saya,” jelas AHY saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikuti dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Investigasi Kementerian ATR/BPN

AHY menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi untuk memahami kronologi penerbitan HGB tersebut.

Menurutnya, terdapat aturan yang memungkinkan evaluasi dan pencabutan sertifikat jika ditemukan adanya cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun material.

“Kalau ada ketidaksesuaian, baik prosedural maupun material, apalagi kalau ada cacat hukum, sertifikat HGB atau SHM dapat dievaluasi bahkan dicabut,” ujar AHY.

 

Instruksi Presiden untuk Menindak Pelanggaran

Pencabutan pagar laut.
Pencabutan pagar laut. (Pramitha/Liputan6.com).... Selengkapnya

AHY juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan tanah atau perairan.

“Presiden meminta agar semua pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tambah AHY.

Rincian HGB Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terdapat 263 bidang HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu, di antaranya:

  • PT Intan Agung Makmur: 234 bidang.
  • PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang.
  • Perorangan: 9 bidang.
  • Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Langkah Tegas untuk Kepastian Hukum

Tank Amfibi darai Marinir menjadi kendaraan VVIP dalam pembongkaran pagar laut di Tangerang
Tank Amfibi darai Marinir menjadi kendaraan VVIP dalam pembongkaran pagar laut di Tangerang (dok: Pramita)... Selengkapnya

Dengan adanya investigasi yang tengah berlangsung, AHY menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, termasuk pagar laut di Tangerang.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap proses penerbitan sertifikat dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya