Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, telah diterbitkan pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak tahu soal itu. HGB tersebut diterbitkan pada 2023, dan saya baru menjabat di tahun 2024. Jadi, ini terjadi sebelum masa jabatan saya,” jelas AHY saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikuti dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Investigasi Kementerian ATR/BPN
AHY menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi untuk memahami kronologi penerbitan HGB tersebut.
Advertisement
Menurutnya, terdapat aturan yang memungkinkan evaluasi dan pencabutan sertifikat jika ditemukan adanya cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun material.
“Kalau ada ketidaksesuaian, baik prosedural maupun material, apalagi kalau ada cacat hukum, sertifikat HGB atau SHM dapat dievaluasi bahkan dicabut,” ujar AHY.
Instruksi Presiden untuk Menindak Pelanggaran
AHY juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan tanah atau perairan.
“Presiden meminta agar semua pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tambah AHY.
Rincian HGB Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terdapat 263 bidang HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu, di antaranya:
- PT Intan Agung Makmur: 234 bidang.
- PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang.
- Perorangan: 9 bidang.
- Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Advertisement
Langkah Tegas untuk Kepastian Hukum
Dengan adanya investigasi yang tengah berlangsung, AHY menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, termasuk pagar laut di Tangerang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap proses penerbitan sertifikat dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau negara.