Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan lenyap. Namun, pengecer tetapi dapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
Advertisement
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," ujar Yuliot.
Bagi Anda yang tertarik daftar untuk menjadi agen pangkalan LPG 3 Kg, berikut panduannya:
Cara Buat Akun OSS
Mengutip Kanal Hot Liputan6.com, untuk mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS ini penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut cara membuat akun OSS:
1.Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
2.Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
3.Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
4.Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
5.Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
6.Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
7.Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
8.Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
9.Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
10.Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Advertisement
Melalui Website OSS
Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah-Orang Perseroangan
1.Pastikan Anda telah memiliki hak akses
-Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail pada saat pendaftaran
2.Kunjungi https://oss.go.id
3.Pilih Masuk
4.Masukkan username dan password, lalu klik tombol LOGIN
5.Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
6.Lengkapi data pelaku usaha
-Sistem akan menampilan data secara otomatis
1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.Nama
3.Jenis Kelamin
4.Tempat/Tanggal Lahir
5.Nomor Telepon
6. Alamat KTP
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
2.BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki)
3.BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki)
Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun pelaku usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan
-Klik tombol SIMPAN DATA
-Klik tombol Tambang Bidang Usaha
7.Lengkapi Data Bidang Usaha
-Klik Pilih Bidang Usaha
-Sistem akan menampilkan Form Pemilikan Bidang Usaha
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Jenis Kegiatan Usaha (Utama, Pendukung, Kantor Cabang Administrasi atau Pendukung UMKU)
2.Bidang Usaha (Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akaan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pelaku usaha)
3.Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem seetlah memilih KBLI/Bidan Usaha
4.Ruang Lingkup Kegiatan
-Klik tombol SIMPAN
8.Lengkapi Data Detail Bidang Usaha:
-Data yang Harus Anda lengkapi:
1.Nama Usaha/Kegiatan
2.Luas lahan usaha
3.Alamat Usaha
4.Provinsi
5.Kabupaten/Kota
6.Kecamatan
7.Kelurahan/Desa
8.Kode Pos
9.Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
10.Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
11.Modal Usaha
-Klik Validasi Risiko
Lengkapi Data
8.a Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Lokasi Daratan)
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Luas Lahan Usaha
2.Alamat Usaha
3.Provinsi
4.Kabupaten/Kota
5.Kecamatan
6.Kelurahan/Desa
7.Kode Pos
Anda dapat input lokasi usaha, lalu openstreetmaps, latitude, dan longitude akan otomatis menyesuaikan lokasi sesuau yang Anda input
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Lokasi Hutan)
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Lokasi kegiatan usaha
2.Apakah sudah memiliki IPPKH/Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan/Pemanfaatan Hutan/Konservasi Kawasan sebelumnya?
3.Jenis Perizinan lokasi Hutan yang dibutuhkan
4.Konservasi Kawasan
5.Apakah Anda memiliki surat rekomendasi Gubernur?
8.b.Lengkapi Data Detail Bidan Usaha (Lokasi Laut)
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Lokasi Kegiatan Usaha
2.Apakah atas lokasi dan kegiatan yang diajukan telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang?
3.Luas/Panjang Perairan yang diperlukan
4.Kedalaman Lokasi
5.Rencana Luas Bangunan
6.Apakah perusahaan melakukan reklamasi ?
7.Nama Perairan
8.Provinsi
9.Koordinat (Unggah file koordinat Poligon dalam bentuk excel)
10.Apakah lokasi lintas provinsi?
8.c Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Lokasi Laut)
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Lokasi Kegiatan Usaha
2.Apakah atas lokasi dan kegiatan yang diajukan telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang?
3.Luas/Panjang Perairan yang diperlukan
4.Kedalaman Lokasi
5.Rencana Luas Bangunan
6.Apakah perusahaan melakukan reklamasi ?
7.Nama Perairan
8.Provinsi
9.Koordinat (Unggah file koordinat Polygon dalam bentuk excel)
10.Apakah lokasi lintas provinsi?
9.a.Lengkapi Data Produk/Jasa
-Data yang harus Anda lengkapi:
1.Jenis Produk/Jasa
2.Kapasitas (/Tahun)
3.Satuan Kapasitas
Klik tombol SIMPAN9.b Lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus UMK Risiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu)
Data yang harus Anda lengkapi:1.Jenis Produk/Jasa
2.Kapasitas (/Tahun)
3.Satuan Kapasitas
4.Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI?
(Jika Ya, isi Nomor Sertifikat SNI dan Masa berlaku SNI)
5.Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal?
(Jika Ya, isi Nomor Sertifikat Halal, Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir)
Klik tombol SIMPAN
Advertisement
Periksa Daftar Produk/Jasa
10. Periksa Daftar Produk/Jasa
Sistem akan menampilkan:1.Kapasitas
2.Satuan
3.Jenis Produksi
Klik tombol SELESAI.
11. Periksa Daftar Usaha
Sistem akan menampilkan data:
1.Bidang Usaha (KBLI)
2.Lokasi Usaha
3.Data Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha)
Klik tombol SELANJUTNYA.
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
Sistem akan menampilkan:
1.KBLI
2.Lokasi Usaha
3.Data Usaha
4.Skala Usaha
5.Tingkat Risiko
6.Pernyataan Mandiri
7.Status
Klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
Untuk Perizinan UMK dengan Risiko Rendah lanjut ke langkah 14.
Untuk Perizinan UMK dengan Risiko Menengah Rendah lanjut ke langkah 13.
13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi "Apakah Anda sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan ini?" yang harus Anda pilih:
a. Jika Anda memilih Sudah, lanjutkan ke langkah 13.a untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang Anda miliki.
b. Jika Anda memilih Belum, lanjutkan ke langkah 13.b untuk melengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan pada kegiatan usaha yang dipilih.
Klik tombol LANJUTKAN.
-Jika pilih sudah, akan muncul pilihan jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Klik tombol LANJUT, untuk ke langkah selanjutnya (langkah 14) tanpa melalui proses pemilihan parameter
-Jika pilih Belum, sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI/Bidang Usaha terpilih.
-Klik tombol LANJUT.
Jika Anda belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, maka data yang harus Anda lengkapi:
1.Parameter Lingkungan, pilihlah kondisi parameter yang tertera pada formulir sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
(Kemudian, sistem akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, seperti SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL.)
2.Uraian Usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan.
Klik tombol LANJUT
Periksa Draft
14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
Sistem akan menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko Menengah Tinggi)/Kesediaan Memenuhi Persyaratan izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain.
-Baca, pahami dan klik checkbox masing-masing PERNYATAAN MANDIRI,
- Klik LANJUT
-Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, sistem akan menampilkan Pernyataan Mandiri terkait hal tersebut.
-Khusus untuk perizinan yang membutuhkan komitmen terkait lingkungan hidup, sistem akan menampilkan Pernyataan Mandiri terkait lingkungan hidup (SPPL/PKPLH)
15.Periksa Draft Izin Usaha
Sistem akan menampilkan draft NIB, lalu klik kotak centang.
Klik tombol terbitkan izin usaha
16.a Perizinan Berusaha telah terbit (Risiko Rendah)
-Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
1.NIB, klik tombol CETAK NIB.
2.Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
16.b Perizinan Berusaha telah terbit (Risiko Menengah Rendah)
-Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
1.NIB, klik tombol CETAK NIB.
2.Sertifikat Standar, klik tombol CETAK SERTIFIKAT STANDAR.
3.PKPLH/SKKL, klik CETAK Persetujuan PKPLH/SKKL. (Jika ada)
4.Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.16.C Perizinan Berusaha telah terbit
Advertisement
Perizinan UMK Perserorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia
1.Instal Aplikasi OSS Indonesia
2.Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih Daftar
3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
4.Lihat kode verifikasi di whatsapp
5.Masukkan kode verifikasi
6.Setelah Anda memasukkan kode verifikasi, akan muncul notifikasi kode berhasil diversifikasi
7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter special (!@#$%^&*_-)
8.Lengkapi formulis sesuai dengan KTP Elektronik
9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password
11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)
12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”
14.Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
15.Lengkapi Formulir Permohonan Baru
16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.
17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya
19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
20. Cetakan NIB Berhasil Terbit
Mengutip berbagai sumber, kemudian setelah dapatkan NIB, pengecer dapat mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Informasi bisa melalui laman https://kemitraan.patraniaga.com