Ribuan kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara segera dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Cikarang milik Bea dan Cukai (sebelumnya ditulis: Cikarang Dry Port, Bekasi, Jawa Barat-red). Langkah ini bertujuan menurunkan yard occupancy ratio (YOR) yang sebelumnya melebihi 100% menjadi maksimum 85%.
"Kita akan mengoptimalisasikan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Cikarang milik Bea Cukai (sebelumnya ditulis: Cikarang Dry Port-red) sebagai komitmen untuk mengatasi tingginya dweling time, karena ini bukan tempat penimbunan barang tetapi tempat transit," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/7/2013).
Kontainer yang akan dipindahkan, yang telah memiliki Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Jumlah kontainer mencapai 4.500 unit dan telah berada lama di dalam pelabuhan hingga bertahun-tahun. Tahap awal pemindahan yang berlangsung pada Kamis (12/7/2013) sebanyak 140 kontainer.
Sementara untuk kontainer yang belum memiliki SPPB, diminta segera menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu. Hingga saat ini ada sekitar 900 kontainer yang belum memiliki SPPB.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar mengatakan secara spesifik tidak ada target terkait dwelling time ini. Hal tersebut terkait perbaikan dalam segi bisnis, yang mengganggu dan menghambat lalu lintas barang. "Ini yang menjadi sasaran program kita, kalau berjalan baik maka akan mengurangi dwelling time itu," tutur dia.
Namun Mahendra sendiri mengaku akan terus memantau implementasi dari program ini hingga sebelum kepadatan arus barang di Tanjung Priok semakin meningkat menjelang H-7 sebelum Lebaran. (Dny/Nur)
"Kita akan mengoptimalisasikan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Cikarang milik Bea Cukai (sebelumnya ditulis: Cikarang Dry Port-red) sebagai komitmen untuk mengatasi tingginya dweling time, karena ini bukan tempat penimbunan barang tetapi tempat transit," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/7/2013).
Kontainer yang akan dipindahkan, yang telah memiliki Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Jumlah kontainer mencapai 4.500 unit dan telah berada lama di dalam pelabuhan hingga bertahun-tahun. Tahap awal pemindahan yang berlangsung pada Kamis (12/7/2013) sebanyak 140 kontainer.
Sementara untuk kontainer yang belum memiliki SPPB, diminta segera menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu. Hingga saat ini ada sekitar 900 kontainer yang belum memiliki SPPB.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar mengatakan secara spesifik tidak ada target terkait dwelling time ini. Hal tersebut terkait perbaikan dalam segi bisnis, yang mengganggu dan menghambat lalu lintas barang. "Ini yang menjadi sasaran program kita, kalau berjalan baik maka akan mengurangi dwelling time itu," tutur dia.
Namun Mahendra sendiri mengaku akan terus memantau implementasi dari program ini hingga sebelum kepadatan arus barang di Tanjung Priok semakin meningkat menjelang H-7 sebelum Lebaran. (Dny/Nur)