Tabungan Haji Nasabah BSM Dijamin LPS

Kepastian itu diperoleh setelah LPS menyerahkan surat keterangan penjaminan kepada PT Bank Mandiri Syariah.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 30 Jul 2013, 18:10 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 18:10 WIB
rombongan-haji130701d.jpg
Nasabah penyimpan dana tabungan haji di PT Bank Syariah Mandiri bisa bernapa lega. Pasalnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kepastian jaminan dana calon jamaah haji dari bank yang menjadi anak usaha dari PT Bank Mandiri Tbk tersebut.

Kepastian penjaminan tersebut ditandai penyerahan surat keterangan yang dilakukan Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara kepada Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi yang disaksikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI, Anggito Abimanyu.

Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara mengatakan, penetapan penjaminan dana calon jamaah haji dari LPS tersebut diberikan setelah BSM dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Kami berharap agar BSM tetap dapat memilihara kepercayaan masyarakat khususnya kepada calon jamaah haji," ungkap Mirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2013).

Sementara itu, Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi mengakui, surat keterangan penjaminan itu telah lama ditunggu setelah BSM mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan LPS. Dengan adanya penjaminan tersebut, BSM mengaku dapat menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari calon jemaah haji sebagaimana yang disyaratkan oleh Kementerian Agama RI.

"Kami terus berupaya menjaga amanah yang diberikan oleh calon jamaah haji. Sehingga bisa memperlancar penyelenggaraan ibadah haji," kata Yuslam.

Dirjen PHU Anggito Abimanyu berharap penyerahan surat keterangan dari LPS tersebut akan mendorong 26 bank penerima setoran BPIH lainnya untuk memenuhi persyaratan yang sama. Dengan demikian, kepercayaan para calon jamaah haji akan semakin meningkat.

Ke depan, pemerintah berharap seluruh dana calon jamaah haji akan dimigrasikan ke perbankan syariah. (Dis/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya