Proyek Percepatan Listrik Tahap II Ditambah Jadi 17.918 MW

Jero Wacik telah menambah kapasitas listrik dalam proyek 10 ribu MW tahap I sebesar 7.871 MW menjadi 17.918 MW.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Agu 2013, 12:06 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2013, 12:06 WIB
listrik-konsumsi130718b.jpg

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menambah kapasitas listrik dalam proyek 10 ribu megawatt (MW) tahap I sebesar 7.871 MW menjadi 17.918 MW. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait.

Sebelumnya, kapasitas pembangkit yang akan dikembangkan dalam proyek tersebut yaitu sektiar 10.047 MW. Peningkatan kapasitas pembangkit itu diambil untuk mengantisipasi mundurnya pengoperasian proyek-proyek pembangkit yang ditetapkan dalam aturan sebelumnya

"Serta adanya perubahan pada rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2012-2021,"  seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/8/2013)

Dalam daftar proyek tersebut, pemerintah tetap memperhatikan penggunaan energi baru terbarukan khususnya panas bumi (PLTP) dan air (PLTA) sebesar 6.768 MW (38%), sedangkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga gas menjadi 11.150 MW (62%). 

Selain itu, pengembang swasta diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan proyek-proyek pembangkit tenaga listrik tersebut dengan total kapasitas sebesar 12.169 MW (68%), dan sisanya menjadi tugas PT PLN (Persero) sebesar 5.749 MW (32%). (Ndw)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya