Lebih Rendah dari Jatim dan Bekasi, Buruh Jakarta: Tidak Pantas!

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta, membuat buruh kecewa.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Nov 2013, 19:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 19:15 WIB
buruh-geruduk-131031b.jpg
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta, membuat buruh kecewa. Mereka pun membandingkan besaran UMP Jakarta dengan daerah lain yang ditetapkan lebih tinggi.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi menuturkan, UMP di Jawa Timur misalnya. Buruh mendapatkan kepastian jika pemerintah daerah (pemda) ini menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 3 juta.

Demikian pula di Bekasi, buruh mendapatkan jaminan dari Walikota, UMP akan naik sebesar 40%. "Tidak pantas bagi Jakarta sebagai barometer perekonomian Indonesia menggaji buruh lebih rendah dari daerah lain," ujar dia, di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui UMP sebesar Rp 2.441.000 yang merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang didalamnya terdapat unsur pengusaha dan buruh. Besaran UMP ini lebih rendah sekitar Rp 1,2 juta dari tuntutan buruh yang mencapai Rp 3,7 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakan keputusan besaran UMP ini. Buruh dipastikan akan mengambil langkah membawa SK Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terus menggelar aksi demo hingga tuntutan mereka terpenuhi.

"Oleh karenanya buruh mengharapkan Jokowi merevisi nilai UMP tersebut dengan mempertimbangkan usulan buruh," tegas dia. (Dny/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya