RI Masih Larang Ekspor Kayu Bulat Meski Kantongi SVLK

Pemerintah tetap memprioritaskan ekspor kayu olahan untuk memperoleh nilai tambah lebih besar.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Nov 2013, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 20:15 WIB
kayu-ekspor-131129c.jpg
Tingginya permintaan kayu tropis di pasar luar negeri tak lantas membuat Indonesia jor-joran mengekspor kayu bulat (log). Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru cenderung bersikap hati-hati dengan tingginya permintaan tersebut meski diakui peluang ini bisa  membangkitkan kembali industri kehutanan nasional.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi di kantornya, Jumat (29/11/2013) beralasan kebijakan hati-hati ditempuh karena pemerintah menilai komoditas kayu dapat diolah menjadi produk dengan nilai tambah yang jauh lebih tinggi.

"Kami ingin nilai tambah dari sumber daya alam tetap di dalam negeri, kalau bisa produk hilirnya yang diekspor, bukan hulunya," lanjutnya.

Di sisi lain, besarnya permintaan kayu akan memunculkan efek negatif terhadap keseimbangan lingkungan terutama pada kawasan hutan.

Sadar dengan potensi besar kekayaan alam khususnya kayu yang dimiliki Indonesia, Kemendag menilai pembatasan ekspor log memang diperlukan untuk mencegah maraknya ilegal logging dan penebangan liar terhadap hutan-hutan wilayah Indonesia.

Meski sudah mengantongi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Bayu menegaskan pemerintah tidak lantas mengizinkan ekspor kayu secara besar-besaram. Pemerintah tetap akan mendorong agar kayu-kayu bulat tersebut diolah terlebih dahulu untuk menjadi produk bernilai tambah tinggi.

"Untuk ekspor log, belum ada keputusan hingga saat ini, sehingga ekspor log masih belum diperkenankan. Ada pembahasan, tetapi baru pada tingkat deputi beberapa rapat, belum sampai pada tingkat menteri," tandasnya.(Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya