Penerapan Kenaikan Pajak Impor pada Awal 2014

Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang tertentu dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor akan dilakukan pada awal 2014.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Des 2013, 19:12 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 19:12 WIB
pelabuhan-131105b.jpg
Penerapan paket kebijakan ekonomi mengenai pengenaan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) paling cepat dilakukan mulai Januari 2014. Paket kebijakan ini merupakan paket kebijakan lanjutan dari empat paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada Agustus 2013 lalu.

"Yang 60 hari setelah diundangkan (diterapkan) itu KITE, kalau PPh Impor itu 30 hari setelah diundangkan," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/12/2013)

Bambang menambahkan, hal itu baru mulai dilakukan bulan depan karena memberikan waktu bagi bea cukai untuk melakukan proses perubahan dalam sistem komputernya.

"Kami juga ingin memberikan teman-teman bea cukai untuk mempersiapkan di lapangan terutama di pelabuhan, karena tentunya kita tidak ingin importir mencampur begitu saja barang-barang yang harusnya kena 7,5% dengan yang 2,5%," ujar Bambang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan ini saat ini masih berada di Kementerian Hukum dan Ham untuk dijadikan dalam sebuah perundang-undangan.

Sementara hal yang sama juga diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono. Dia menyampaikan, proses upload memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat tidak hanya proses daftar barang yang dikenakan pajak yang berubah namun juga dokumentasi.

"Kenapa ada 30 hari, perlu diketahui kalau PMK nya jadi maka mereka harus diapload ke komputer bea dan cukai terlebih dahulu, supaya mereka nanti bisa langsung dilaksanakan di lapangan. Perlu ada proses upload dari PMK, saat ini sedang diproses di Kumham," kata Agung. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya