Mudahkan Ekspor, Bea dan Cukai Terapkan Standar Internasional

Direktorat Jendral Bea dan Cukai meluncurkan Authorized Economic Operator (AOE), suatu standar untuk memudahkan sistem ekspor dan impor.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2013, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 17:30 WIB
ekspor-impor130412b.jpg
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meluncurkan Authorized Economic Operator (AOE) secara resmi hari ini.
AEO merupakan salah satu program yang merupakan standar internasional terkait kemudahan dalam sistem ekspor dan impor.

"AEO ini penting untuk memberikan pelayanan yang trusted, sehingga mereka bisa menjalankan bisnisnya tanpa harus diawasi secara mendalam oleh bea cukai," ujar Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono di kantor pusat DJBC, Selasa (17/12/2013).

Program yang dibuat oleh organisasi kepabeanan sedunia ini nantinya juga akan meningkatkan kualitas DJBC di tingkat internasional mengingat AEO ini sudah diterapkan di 70 negara di dunia.

Agung menambahkan, saat ini AEO masih dalam proses pilot project yang dikhususkan untuk perusahaan-perusahaan ekspor. Sedangkan untuk pengembangan di tahap selanjutnya baru akan dilakukan ke pengusaha impor.

"Saat ini yang terdaftar baru 9 perusahaan yang berpartisipasi dalam AEO ini, dan kami harapkan kedepan akan ada minimal 110 perusahaan," jelas Agung.

Sembilan perusahaan yang terdaftar dalam AEO ini diungkapkan Agung merupakan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki tingkat trusted tinggi dan juga memiliki catatan positif dalam kegiatan ekspornya.

"Perusahaan-perusahaan itu tidak sembarangan, mereka sudah memiliki kepercayaan tinggi, kita juga lihat selama dua tahun belakangan tidak ada masalah, mereka ini anak-anak kita yang tidak pernah bandel lah istilahnya," paparnya.

9 perusahaan yang masuk daftar AEO tersebut adalah :

PT Asahimas Chemical.
PT Aspec.
PT Indah Kiat Paper Tbk.
PT LG Electronic Indonesia.
PT Philips.
PT Smart Tbk.
PT Toyota Motor Manufacturing.
PT Unilever.
PT Nestle.

(Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya