Dapat Renumerasi Triliunan Rupiah, Masyarakat Bisa Tuntut PNS

Kemen PAN-RB memastikan bahwa sistem penggajian dan renumerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berdasarkan kinerja individu masing-masing.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Feb 2014, 08:37 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 08:37 WIB
pns-bolos-130724c.jpg
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan bahwa sistem penggajian dan renumerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berdasarkan kinerja individu masing-masing. Sehingga PNS akan memperoleh penghasilan sesuai pencapaian kinerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Muhammad Yusuf Ateh.

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal penggajian PNS. Payung hukum ini akan mencantumkan besaran atau prosentase penggajian berbasis kinerja masing-masing PNS.

"Beda, sistemnya dihitung berdasarkan capaian kinerja. Tapi belum fix prosentasenya. Kalau tidak laksanakan kinerjanya, bisa dituntut sama masyarakat. Makanya kami sedang evaluasi," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Selasa (11/2/2014).

Sistem berbasis kinerja, kata Yusuf juga berlaku untuk pemberian renumerasi dari pegawai tingkat atas hingga bawah. "Jadi nanti ditetapkan kinerjanya sampai 100%, tapi kalau cuma tercapai 50% ya kami kasih 50% juga (renumerasinya)," ujar dia.

Tahun ini, tambah dia, pemerintah mengaku telah menganggarkan dana renumerasi untuk 14 kementerian dan lembaga (K/L) sekitar Rp 27 triliun pada 2014.

Namun sambungnya, dana tersebut bukan mengambil dari anggaran baru, melainkan hasil dari penghematan yang dilakukan masing-masing K/L, seperti perjalanan dinas dan lainnya. "Jadi sekarang agak berat lah, karena harus berdasarkan kinerja," tegas Yusuf.(Fik/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya