Pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai tambang mineral dan batu bara yang berisi larangan ekspor mineral mentah, akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi beberapa daerah di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
"Wilayah timur Indonesia ini karena mayoritas daerah penghasil mineral itu," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI), Doddy Zulverdi, di Gedung Bank Indonesia, Selasa (18/2/2014).
Doddy menambahkan, sejumlah daerah yang terpengaruh UU tersebut antara lain Papua, Sulawesi, Maluku dan Kalimantan. Menurut Doddy, pemberlakuan UU itu berdampak pada melambatnya perekonomian di wilayah-wilayah tersebut.
Dari data Bank Indonesia (BI), Papua tercatat memiliki pertumbuhan ekonomi pada 2013 di KTI ini mulai dari 6% hingga tertinggi mencapai 23%.
BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2014 di KTI akan berada di level 4,5% -5,0%. Hal ini jauh dari angka pertumbuhan ekonomi yang berada di level 5,8% -6,2% secara nasional pada 2014.
Doddy mengatakan, melambatnya ekspor di KTI lantaran terdapatnya penyesuaian oleh pengusaha lokal dalam hal implementasi kebijakan pengaturan ekspor mineral tersebut.
Menurut Doddy, penyesuaian pengusaha tersebut berupa tengah dibangunnya smelter-smelter untuk mendukung ekspor mineral, yang awalnya mentah menjadi bahan jadi.
“Mereka perlu penyesuaian dengan pihak ekspor yang ada dan pembangunan smelter, tahap awal pertumbuhan mineral lebih melambat,” pungkas Dia. (Yas/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Ekspor Mentah Dilarang, Begini Cara IUP Tambang Kecil untuk Hidup
Bos Freeport Bungkam Soal Kerugian Akibat Larangan Ekspor Mineral
Bea Keluar Mineral Tetap Diterapkan Meski Diprotes Pengusaha
Advertisement