Liputan6.com, Paris - Gelandang Paris Saint Germain, Yohan Cabaye, mengaku tidak betah bermain di Paris. Pasalnya ia kesulitan menembus skuat utama Les Parisien.
"Ketika saya berada di lapangan saya merasa tidak nyaman ketika digantikan begitu cepat. Tapi saya tahu itu keputusan pelatih dan staf, saya harus menghormatinya," ucapnya seperti dilansir Dailystar (8/10).
Cabaye bergabung dengan PSG pada musim 2013/2014 lalu setelah dilepas Newcastle United. Saat itu Cabaye sebenarnya tengah diincar klub asal Inggris, Arsenal, tapi ia lebih memilih bergabung dengan Les Parisiens.
Kini Cabaye pun mengaku sangat ingin kembali ke Inggris. "Sudahkah saya berdiskusi dengan Laurent Blanc? Tidak, apa yang harus saya bicarakan? Saya sudah 28 tahun dan cukup berpengalaman dengan situasi seperti itu. Saya tidak puas dengan situasi ini."
"Jujur saja saya tidak senang. Ini merupakan situasi baru bagi saya, tapi saya tidak ingin protes."
"Apakah saya rindu Inggris? Tentu kadang saya memikirkan masa-masa itu, tapi saya secepatnya harus melupakannya karena saya kini di Parc des Princes dan harus menunjukkan yang terbaik di sini."
Pemain Incaran Arsenal Kecewa Gabung PSG
Yohan Cabaye, mengaku tidak betah bermain di Paris.
diperbarui 09 Okt 2014, 01:14 WIBDiterbitkan 09 Okt 2014, 01:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menggunakan Mendeley untuk Pemula, Perhatikan Hal Berikut
Cara Menggabungkan File Word: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Download Aplikasi di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Cara Melacak HP yang Hilang dalam Keadaan Mati
Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP dengan Mudah
Selamat, Bintang Barbie Margot Robbie Melahirkan Anak Laki-Laki
Cara Menggambar Hewan untuk Pemula, Berikut Langkah-Langkahnya
Cara Ubah PDF ke Word: Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Buat Daftar Pustaka yang Benar dan Lengkap
Cara Buat Lamaran Kerja yang Menarik Perhatian HRD
Cara Bikin Email Baru untuk Pemula, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak