Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti beserta wakilnya Hinca Panjaitan telah mendatangi kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Senin (21/4) lalu untuk meminta Menteri Puan Maharani sebagai penengah gesekan antara PSSI dengan Menpora.
Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi dibekukan oleh Kemenpora terhitung 12 April 2015 lalu. Hal ini membuat segala keputusan dan kegiatan PSSI dianggap tidak sah di mata hukum. PSSI resmi melaporkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Pulogebang siang ini.
"Kami mohon izin kepada bu Menteri untuk mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Karena SK Menpora adalah produk hukum dan mengakibatkan kerugian besar bagi PSSI. Ibu Menteri bilang silahkan karena ini negara hukum dan punya hak yang sama. Sambil mediasi, sambil jalan upaya hukum," kata Hinca usai pertemuan tertutup jajaran PSSI dengan Menko PMK.
"Objeknya adalah SK Menpora. Tujuannya adalah hakim membatalkan atau membuat SK itu tidak berlaku. Itu kalau sengketa TUN (Tata Usaha Negara)," kata Hinca menambahkan,"
Dalam statuta FIFA dijelaskan bahwa seluruh federasi yang menjadi anggotanya bisa menjaga independensi, salah satunya tidak bisa diintevensi pemerintah dalam menjalankan seluruh kegiatan persepakbolaan di negara tersebut.
"Mengapa harus kami laporkan ke PTUN, kalau kami tidak melakukan gugatan, berarti kami melanggar konstitusi kami yaitu FIFA. Kalau ada bentuk intervensi, FIFA bakal melihat mengapa kami diam saja. Dengan mendaftarkan gugatan, kondisinya fair, kita seri (dengan Menpora). Pada akhirnya bisa kami laporkan ke FIFA," pungkas Hinca.
Baca Juga:
Advertisement
Ketum PSSI Sebut Menpora Tidak Kompeten