Liputan6.com, Jakarta - Upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertahankan SK Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), kandas. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara meminta agar Menpora mencabut SK tersebut.
Kemenpora  keberatan atas putusan itu. "Kami akan mengajukan banding," kata Deputi III Kemenpora, Faisal Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Faisal menyatakan seluruh alasan dari PTUN tak dapat diterima. "Semuanya kami tolak," ujarnya.
Baca Juga: PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Mengenai kemungkinan perdamaian dengan PSSI, Faisal pun menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Imam Nahrawi. "Soal itu, tanyakan ke atasan kami," tutupnya.
Majelis Hakim yang diketuai Ujang Abdullah mengabulkan gugatan yang dilayangkan PSSI. "Menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim.
Dalam pertimbangan perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT, Hakim beralasan, SK Kemenpora sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menpora. Menurut Hakim, surat peringatan yang dilayangkan Kemenpora kepada PSSI terlalu singkat.
"Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar karena SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari," jelas Hakim. "Tenggat tersebut melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik."
Baca Juga: Kronologi Gugatan PSSI ke Kemenpora
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
Kalah dari PSSI di PTUN, Kemenpora Ajukan Banding
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara meminta agar Menpora mencabut SK Pembekuan PSSI.
Diperbarui 14 Jul 2015, 13:47 WIBDiterbitkan 14 Jul 2015, 13:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu pada Arus Balik Lebaran
Gagas Energi Jamin Pasokan Gas Bumi Selama Libur Lebaran 2025
Akibat Tersambar Petir, Warna Mata Wanita Ini Berubah dari Hijau Jadi Cokelat
Niat Puasa Syawal, dan Kapan Harus Dilakukan? Simak Ketentuannya
5 Ide Styling Hijab Ala Melody Prima yang Bikin Penampilan Makin Stylish dan Fashionable
Libur Lebaran 2025, Cek Lokasi ATM Bank DKI Terdekat!
Hasil Final 1 Liga Voli Korea Pink Spiders vs Red Sparks: Megawati Hangestri dan Kawan-Kawan Tumbang
70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk dan Beroperasi Juli 2025
Senangnya Driver Ojol di Bandung dan Semarang Dapat Helm Gratis
Sritex Bakal Dilelang ke BUMN, Menperin Buka Suara
7 Striker Timnas Belanda Setelah Era Marco van Basten
Bidik Titisan Neymar dan Kylian Mbappe, Manchester United Diganggu Rival Abadi