PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan

Pengadilan meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mencabut Surat Keputusan tentang Pembekuan PSSI.

oleh Risa Kosasih diperbarui 14 Jul 2015, 13:26 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 13:26 WIB
20150709-Penghargaan Atlet Berprestasi Sea Games-Menpora
Menpora Imam Nahrawi saat memberikan ucapan selamat sekaligus penyerahan penghargaan buat para atlit dan pelatih yang berprestasi di Sea Games ke-28 Singapura 2015, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PSSI atas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengadilan pun meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mencabut Surat Keputusan tentang Pembekuan PSSI.

Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah menerima seluruh alasan gugatan yang diajukan PSSI. "Seluruh eksepsi tergugat (Kemenpora) ditolak, dan duplik yang diserahkan PSSI diterima seluruhnya," kata Ujang Abdullah di PTUN Jakarta.

Dalam pertimbangan perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT, Majelis menyatakan tenggat surat peringatan yang diberikan Kemenpora kepada PSSI terlalu pendek. "Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar karena SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari," jelas Hakim.

"Tenggat tersebut melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Dan SK Menpora adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan," tandas Hakim.

Hakim tak hanya mengabulkan permohonan PSSI, tapi mereka juga menghukum Kemenpora untuk membayar denda Rp 277 ribu. "Bagi pihak yang keberata dapat mengajukan banding dalam 14 hari setelah pembacaan putusan," tutup Hakim.

Baca Juga: PTUN Menangkan PSSI, Minta Kemenpora Cabut SK Pembekuan

Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.

Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.

Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.

Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya