Kronologi Gugatan PSSI ke Kemenpora di PTUN

Apa yang sebenarnya terjadi?

oleh Antonius HermantoRisa Kosasih diperbarui 14 Jul 2015, 12:05 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 12:05 WIB
Berkas Tak Lengkap, PTUN Tolak Gugatan PSSI
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015). Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memasuki tahap akhir pada Selasa (14/7/2015). Total sudah tiga bulan kedua pihak berseteru di PTUN.

Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI berlangsung di Jawa Timur pada 18 April 2015 lalu. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.

Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.

Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.

Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Jong/Ary)

Bagaimana proses sidang PSSI dan Kemenpora di PTUN yang bergulir sejak April lalu, berikut kronologinya:

22 April 2015: PSSI mengajukan gugatan melawan SK Kemenpora ke PTUN Jakarta

5 Mei 2015: Pemeriksaan awal, hakim menerima gugatan PSSI dan meminta revisi

7 Mei 2015: Pengajuan revisi gugatan dan pengajuan bukti permulaan penggugat (PSSI mengajukan bukti awal sebanyak 23 buah bukti)

18 Mei 2015: Pembacaan jawaban dari tergugat (Menpora menjawab gugatan PSSI)

25 Mei 2015: Pembacaan penetapan penundaan (Putusan Sela), dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat (Hakim menyatakan SK 01307 dinyatakan tidak berlaku untuk sementara sampai ada keputusan akhir)

8 Juni 2015: Pembacaan duplik dari tergugat
11 Juni 2015: Penyerahan bukti surat (PSSI menambah bukti baru sebanyak 31 bukti sehingga menjadi 54 bukti. Hakim hanya menerima 3 bukti dari Menpora)

16 Juni 2015: Pemeriksaan saksi TigorShalomboboy dan ahli Haryo Yuniarto yang dihadirkan penggugat (PSSI menghadirkan Sekretaris PT Liga Tigor dan ahli hukum olahraga, Haryo)

18 Juni 2015: Pemeriksaan ahli Andhika dan Lintong Siahaan yang dihadirkan penggugat (PSSI menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Andhika Daneswara dan mantan hakim PTUN)

25 Juni 2015: Pemeriksaan ahli Maskur Effendi dan ReflyHarun yang dihadirkan oleh Tergugat (Menpora menghadirkan ahli Hukum tata negara maskur effendi dan reflyharun)

29 Juni 2015: Pemeriksaan saksi M. Kusnaeni dan ahli Nur Ali yang dihadirkan oleh Tergugat (Menpora menghadirkan salah satu pejabat BOPI M.kusnaeni dan pejabat dari Kemenkumham RI)

2 Juli 2015: Penyerahan bukti tambahan terakhir (PSSI menambah 1 bukti baru sehingga total sudah menyerahkan 58 bukti. Menpora juga menyerahkan 4 bukti baru)

6 Juli 2015: Penyerahan Kesimpulan (Kedua pihak menggunakan hak nya terakhir untuk menyerahkan kesimpulan kepada hakim.)

14 Juli 2015: Pembacaan putusan akhir

Baca juga:

Kata Wenger Soal Dua Pemain Baru Manchester United

Van Persie Pergi, Fans Cilik MU Ini Menangis Tersedu-sedu

Falcao Dapat Nomor Punggung "Warisan" Torres

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya