Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menyanggupi arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mengkaji rencana pencabutan pembekuan PSSI. Sikap ini diambil setelah Imam bersama pimpinan Komite Ad Hoc PSSI, Agum Gumelar, bertemu Jokowi, sore tadi.
Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S Dewa Broto, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, menyatakan, bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan dipimpin langsung Presiden Jokowi ditemanir Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Â
Advertisement
Baca Juga
- Macan Kemayoran Tambah Porsi Latihan Fisik
- Besok, Chelsea Negosiasi Akhir Kontrak Conte
- Debut di F1, Mobil Rio Haryanto Melintir Keluar Lintasan
"Setelah tidak terlalu lama berdiskusi (pukul 17.00 - 17.40), presiden memberi arahan kepada Menpora untuk dalam satu dua hari ini mengkaji bagi kemungkinan rencana pencabutan pembekuan terhadap PSSI," tulis Gatot. "Menpora langsung menyanggupi arahan Presiden untuk langsung mengkaji rencana pencabutan pembekuan ini dan sesegera mungkin melaporkan kepada Presiden."
Meski demikian, Gatot menambahkan, pemerintah tetap akan menyertakan sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB). Menurut Gatot, Agum sempat meminta waktu satu tahun, namun Menpora ingin lebih cepat, yakni enam bulan.
"Ini bukan masalah kalah atau menang, ttp bagi kepentingan sepakbola yg lebih baik, khusisnya jelang Sea Games 2017 dan Asian Games 2018," tulis Gatot.
Kisruh sepak bola nasional bermula saat Menpora, Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap PSSI, 17 April 2015 lalu. Sanksi diberikan karena PSSI dianggap tidak patuh terhadap pemerintah terkait keikutsertaan Arema dan Persebaya di Liga Super Indonesia (ISL) 2015/16.
Situasi bertambah runyam setelah FIFA kemudian menjatuhkan sanksi pembekuan kepada sepak bola Indonesia. Akibatnya, kompetisi yang selama ini bergulir di Tanah Air terhenti. Selain itu, Tim Nasional (Timnas) Indonesia juga tidak diperkenankan tampil di pentas internasional. Â