Kelompok 85 Desak PSSI Gelar KLB

Kelompok 85 diwakili manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 03 Mei 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 19:30 WIB
Kelompok 85
Kelompok 85 diwakili manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar (Helmi Fithriansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok 85 mendesak PSSI untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). Desakan itu disampaikan dalam pertemuan terbuka dengan Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim dan  anggota Komite Ad Hoc yakni M. Nigara dan pengurus PSSI, Aryo Yuniarto

Baca Juga

  • Tiki-Taka Barcelona Bikin Eks Pelatih Timnas Italia Tertidur
  • Efek Buruk Sayap di Motor Rossi Terungkap
  • 7 Momentum Kunci Keberhasilan Leicester City Juarai Liga Inggris

Kelompok 85 sendiri berisi gabungan 13 klub ISL, 14 klub Divisi Utama, 13 klub Divisi Satu dan dua asosiasi pelatih serta pemain dan 28, asosiasi provinsi (asprov) PSSI yang menyetujui KLB.

"Saya mewakili kawan-kawan. Dari apa yang diminta klub, saya tampung. Dari kemarin saya minta ke mereka, kalau mereka minta , saya minta cap yang sah atas nama 85 voters, yang punya hak penuh," kata Umuh Muchtar di awal pertemuan di kantor PSSI, Selasa (3/5/2016).

Umuh, yang merupakan manajer Persib Bandung,  sendiri datang didampingi oleh beberapa perwakilan klub yang lain di antaranya Budiman Dalimunthe dari Persija dan Yabes Tanuri dari Bali United.

"Dari 34 Asprov PSSI yang setuju KLB ada 28. Dari Liga Super, dari 18 klub yang setuju 13. Dari Divisi Utama, 16 klub yang setuju 14. Dari Liga Nusantara, 24 klub yang setuju 17. Dan dari 3 asosiasi pemain ada 2 yang dukung," ujar Umuh.

Azwan Karim saat menerima kelompok 85 di kantor PSSI (Helmi Fithriansyah/Liputan6.com)

Umuh lalu membacakan surat deklarasi desakan KLB pada PSSI. Dalam surat deklarasi itu, terdapat empat poin yang menjadi dasar permintaan KLB.

Poin pertama adalah Kelompok 85 menganggap sejak KLB 18 April hingga kini, PSSI tidak dapat menjalankan tugasnya dan terbukti gagal.

"Bahwa pengurus PSSI, khususnya Ketua Umum PSSI, saat ini dalam status hukum bahkan DPO, kami melihat adanya pelanggaran kode etik PSSI khususnya di pasal ayat 1, 2, dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dan integritas pengurus PSSI yang telah dilanggar Ketua Umum PSSI," ujar Umuh membacakan poin kedua.

2

Umuh Muchtar
Umuh Muchtar serahkan tuntutan kepada Sekjen PSSI, Azwan Karim (Helmi Fithriansyah/Liputan6.com)

Poin ketiga menyangkut integritas dan independensi dari PSSI sebagai organisasi yang memiliki hasrat dan martabat.

"Sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan PSSI," ujar Umuh.

Lebih lanjut, poin keempat berisikan permintaan KLB untuk dilakukan dengan segera dan detail agendanya. "Agenda pemilihan Komite Eksekutif PSSI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif)," kata Umuh.

Kendati mendesak KLB, Umuh menegaskan dirinya tidak bermaksud berseteru dengan pihak manapun. Menurutnya, hal ini dilakukan kelompok 85 demi sepak bola Indonesia.

"Saya tidak mau bermusuhan dengan siapapun. Ini bukan saya yang minta. Ini dilakukan supaya tidak terombang ambing. Jangan sampai menunggu hukuman lagi dari FIFA," kata Umuh mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya