PSSI Akan Beri Bantuan Hukum pada 2 Tersangka Pengaturan Skor

Menurut Exco PSSI, Gusti Randa, pemberian bantuan hukum sesuai aturan organisasi.

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 03 Jan 2019, 19:50 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 19:50 WIB
Gusti Randa, Exco PSSI
Exco PSSI, Gusti Randa, menilai pemberian bantuan hukum untuk anggotanya yang terkena kasus pengaturan skor sudah sesuai dengan aturan organisasi. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Jakarta Komite Eksekutif (Exco) PSSI berencana akan memberikan bantuan hukum pada dua tersangka pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Menurut anggota Komite Eksekutif (Exco), Gusti Randa, hal itu dilakukan karena sesuai aturan organisasi.

Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola resmi menangkap empat orang pelaku terkait skandal suap Persibara Banjarnegara. Sebanyak dua dari total empat tersangka, merupakan bagian dari PSSI.

Dua orang tersebut adalah Johar Lin Eng yang merupakan anggota Exco PSSI dan Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai anggota Komite Disiplin.

"Dalam konteks sebuah organisasi, bilamana ada anggotanya yang terlibat atau terkena persoalan hukum, tentu organisasinya itu memberikan bantuan hukum. Hal ini kan sifatnya bisa legitasi dan non legitasi," kata Gusti Randa di sela rapat Exco PSSI di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

"Misalnya, pendampingan dalam waktu pemeriksaan dan berita acara dalam konteks penyelidikan. Nah, dalam waktu persidangan baru namanya pembelaan atau menjadi advokatnya," ucap Gusti Randa yang juga bagian dari Komite Hukum PSSI.

Gusti Randa membantah upaya pendampingan tersebut dilakukan sebagai cara untuk menutupi fakta penyelidikan pengaturan skor. Pria 53 tahun itu menyatakan pihaknya hanya menjalankan aturan organisasi.

"Bukan PSSI ingin menutup-nutupi. Akan tetapi, memang sebuah organisasi pastinya begitu ketika bicara ranah hukum. Ketika orang itu disangkahkan, dituduhkan, atau didakwa pada waktu persidangan nanti, begitu inkrah nanti baru kami tahu dia memang terbukti melakukan kejahatan yang dimaksud," tegas Gusti Randa.

 

Sumber: bola.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya