Liputan6.com, Madrid - Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan Madrid, Selasa (22/1/2019), terkait kasus penggelapan pajak. Bintang Juventus tersebut setuju membayar denda sebesar 18,8 juta euro atau sekitar Ro 303,6 miliar serta vonis hukuman penjara 23 bulan yang ditangguhkan.
Cristiano Ronaldo dinilai terbukti telah menggelapkan pajak selama empat tahun antara 2011 dan 2014 saat masih bermain untuk Real Madrid. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah pajak yang tidak dibayar sebesar 14.768.897 euro.
Advertisement
Baca Juga
Setelah sidang pembacaan vonis, Ronaldo kepada wartawan hanya menjawab singkat. "Sekarang sudah berakhir," tuturnya seperti dikutip oleh Diario AS.
Terkait vonis hukuman penjara dua tahun, Cristiano Ronaldo tak harus menjalani. Menurut hukum yang berlaku di Spanyol, seseorang yang pertama kali mendapatkan hukuman penjara dengan masa hukuman di bawah 24 bulan, maka penahanannya itu akan ditangguhkan.
Sebagai gantinya Cristiano Ronaldo diwajibkan membayar denda sebagai jaminan atas penangguhan penahanannya.
Xabi Alonso
Selain Ronaldo, Xabi Alonso juga muncul di pengadilan Madrid. Namun, belum ada putusan pengadilan atas tuduhan yang dikenakan kepada mantan pemain Real Madrid itu.
Alonxo dituduh telah menggelapkan pajak antara periode 2010 dan 2012. El Pais melaporkan mantan bintang Liverpool itu terancam hukuman penjara lima tahun dan denda 4 juta euro atas tiga tuduhan penggelapan pajak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement