Liputan6.com, Jakarta- Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hal itu diungkap Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto.
"Ada penambahan kasus baru sebanyak 282, sehingga total 4.839 positif, berdasarkan pemeriksaan PCR real time," ujar Yurianto melalui konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga
Meski begitu, ada pula pasien positif Corona Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif. Pada hari ini jumlahnya 46 orang.
Advertisement
Dengan begitu, total akumulatif pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif dari virus Corona Covid-19 ada 426 orang.
Pasien Meninggal
Sementara itu, untuk pasien meninggal dunia karena terinfeksi Corona Covid-19 hingga saat ini totalnya berjumlah 459 orang.
Semua data pasien Corona Covid-19 tersebut dikumpulkan dari pukul 12.00 WIB, Senin 13 April hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Advertisement
Telegram Kapolri terkait PSBB
Sementara itu, sebelumnya, dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram Kapolri, masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020.
Kedua Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tertanggal 13 April 2020, mewakili Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
Menurut dia, Surat Telegram ST/1182/IV/OPS.2/2020, berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.
"Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Pengecekan Langsung
Selain memberikan saran, kata dia, juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan. Serta data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Adapun, Surat Telegram kedua, kata dia, berisi tentang langkah-langkah antisipasi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.
"Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini," jelas Agus.
(Devira Prastiwi)
Advertisement