Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng Euro 2020. Mereka kedapatan menyelenggarakan acara nobar di tengah pandemi Covid-19 dan tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah melarang masyarakat untuk nobar Euro 2020. Menurut Satgas COVID-19, nobar Piala Eropa ini bisa jadi tempat penularan dan penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Namun masih saja ada pihak yang membandel menggelar nobar Euro 2020. Polisi pun mengambil tindakan tegas. Apalagi penyelenggaraan nobar tak mendapatkan izin pemilik hak siar.
Advertisement
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil.
Saksikan Video Menarik Berikut ini
Tak Berizin
Mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.
Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.
Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.
Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar EURO 2020 di area komersil.
Advertisement
Diminta Tak Mengulangi
Pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu diminta untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.
Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.
Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak.