Liputan6.com, Jakarta Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis yang jadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku tak pernah punya, melihat, dan menikmati uang hasil korupsi Rp300 triliun.
Ini disampaikan suami Sandra Dewi ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Terang-terangan, Harvey Moeis menyangsikan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kala membahas kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang kemudian jadi isu nasional.
Advertisement
“Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin. Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” katanya.
Sikap Tidak Profesional
Antara mengabarkan pada Rabu (18/12/2024), Harvey Moeis lantas menyinggung sikap tidak profesional sejumlah pihak selama sidang kasus korupsi timah bergulir. Ini ditujukan kepada saksi ahli.
“Sikap tidak profesional dimaksud, antara lain, dengan kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung,” Harvey Moeis menyambung.
Advertisement
Sungguh Sangat Tidak Etis
Lebih lanjut, ayah dua anak ini menuding saksi ahli malas menjawab ketika terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga Majelis Hakim ingin menggali keterangan lebih detail dalam sidang.
Harvey Moeis juga menyorot momen pihaknya memohon agar hasil perhitungan ahli lebih diteliti. Permohonan itu ditolak. “Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” ia menilai.
Papa Bukan Koruptor
Dalam pleidoinya, Harvey Moeis juga menyampaikan pesan terbuka untuk kedua putranya. Ia meminta anak-anak tak memedulikan omongan orang maupun berita-berita soal ayah mereka.
“Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang,” tutur Harvey Moeis yang kini dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Advertisement