Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni, Ini Jadwalnya

Pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025

oleh Ardi Munthe diperbarui 19 Des 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 11:00 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat pergerakan kendaraan dan penumpang yang dilayani sebanyak 26.122 orang dan 125.950 unit kendaraan di dua lintasan penyeberangan utama Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk pada momen libur dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. (Dok. ASDP)

Liputan6.com, Lampung - Menjelang libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat selama masa liburan.

"Setelah melalui rapat bersama Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan, dan Dinas Bina Marga, diputuskan pembatasan operasional kendaraan yang akan diberlakukan mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," ujar Yusriandi pada Senin (16/12/2024).

Meski ada pembatasan, semua jenis kendaraan tetap diizinkan melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa, tetapi dengan pengaturan tertentu melalui tiga pelabuhan yang telah ditentukan.

"Meskipun ada pembatasan, kendaraan tetap bisa menyeberang. Kendaraan tertentu masih bisa melewati Pelabuhan Bakauheni, sementara lainnya akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu atau, jika situasi mendesak, ke Pelabuhan WIKA," jelasnya.

Yusriandi menyebut kendaraan golongan 1 hingga golongan 6 diperbolehkan melintasi Pelabuhan Bakauheni. Sementara itu, kendaraan golongan 7 hingga golongan 9 seperti truk besar dan fuso akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ.

"Pejalan kaki, kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, dan kendaraan barang logistik tetap bisa melalui Pelabuhan Bakauheni. Namun, untuk truk besar dan fuso (golongan 7-9), akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ," terang dia.

Dia juga menambahkan bahwa operasional kendaraan berat tersebut akan diatur sesuai waktu tertentu untuk mencegah kemacetan di jalur tol maupun jalan arteri.

"Kendaraan besar akan diatur waktu operasionalnya agar lalu lintas tetap lancar, baik di tol maupun di jalan arteri," sebutnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni selama puncak arus mudik dan balik libur Natal serta Tahun Baru.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya