Liputan6.com, Jakarta Salah satu anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Insiden Stadion Kanjuruhan Akmal Marhali menanggapi pemanggilan Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, oleh pihak kepolisian pada Kamis kemarin (27/10/2022).
Seharusnya, kata Akmal Marhali, yang diperiksa di Mapolda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan bukanlah pria yang lebih dikenal sebagai Juragan99, melainkan Direktur Utama tim yakni Iwan Budianto.
Advertisement
Baca Juga
“Yang harus kena ya Iwan Budianto. Kalau koorporasi yang bertanggungjawab yang Direktur Utama (Dirut) seperti halnya PT LIB. Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi,” ungkap Akmal Marhali, yang juga Koordinator Save Our Soccer (SOS), Jumat (28/10/2022).
Menurut dia, di level koorporasi ini, adalah Direktur Utama, Direktur Operasional juga Direktur Umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasional sesuai dengan jabatannya. Dia memberikan contoh pada tubuh PSSI. “PSSI termasuk koorporasi. Maka tanggungjawabnya di ketua,” lanjut Akmal.
Akmal kemudian menguraikan apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi dimana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan : 1. Koorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. “Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai koorporasi,” lanjut Akmal.
Sangat Lemah
Dia juga berharap semoga saja Gilang Widya Pramana hanya dimintain keterangannya saja untuk menjerat Iwan Budianto.
“Karena IB poosisinya sebagai Direktur Utama, Presiden itu tidak ada di struktur operasional koorporasi. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka,” tegas Akmal.
Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham, bahkan nama Gilang Widya Pramana tidak tercantum dalam jajaran BOD (Board Of Directors). Pada salinan yang ada, tertera Direktur Utama adalah Iwan Budianto, Agoes Soerjanto (Komisaris Utama ), Ruddy Widodo (Direktur) dan Tatang Dwi Arifianto (Komisaris).
Advertisement
Pemegang Saham
Sebelumnya, sudah tersebar luas detail komposisi pemegang saham di tim berjuluk Arema FC yang berjuluk Singo Edan. Dalam akta perusahaan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia per 10 Mei 2022 yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan Iwan Budianto menjabat sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 3.750 lembar saham atau senilai Rp 3.750.000.000.
Berikutnya ada nama PT Rans Entertainment Indonesia. Perusahaan milik Raffi Ahmad itu menguasai 500 lembar saham senilai Rp 500.000.000. Sedangkan PT Juragan Sembilan Sembilan Corp yakni perusahaan milik Gilang Widya Pramana yang di Arema FC berposisi sebagai presiden klub menguasai 750 lembar saham atau senilai Rp750.000.000.
Dari komposisi tersebut bisa disimpulkan jelas jika Iwan Budianto memiliki kekuatan besar di dalam manajemen Arema FC. Sebab seandainya saham milik Raffi Ahmad dan Gilang Widya digabungkan, ternyata masih belum bisa menyaingi prosentase kepemilikan saham Iwan Budianto.