Diperiksa Kejagung 6 Jam soal Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate: Sangat Menyesal Saya Tidak Bisa Melaksanakan Tanya Jawab

Menkominfo Johnny G Plate enggan memberikan kesempatan kepada wartawan untuk tanya jawab usai diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Bogi Triyadi diperbarui 15 Mar 2023, 20:03 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 20:03 WIB
Soal Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa 6 Jam di Kejagung
Johnny yang kembali diperiksa Kejagung terkait dugaan tidak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkoinfo pada tahun 2020 sampai dengan 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu, 15 Maret 2023. Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa sebagai saksi.

Plate diperiksa selama enam jam di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Tetapi, setelah diperiksa sebagai saksi, menteri dari Partai Nasdem itu enggak berbicara soal materi pemeriksaan.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar. Sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," kata Plate.

"Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga dengan sangat menyesal saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yang masih panjang," sambungnya.

Kasus korupsi BTS 4G Kominfo bermula dari keinginan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo kemudian membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Tapi, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti para tersangka telah merekayasa serta mengkondisikan. Sehingga di dalam proses pengadaannya tak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Karena itu, diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Status Johnyy G Plate Tunggu Gelar Perkara

Soal Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa 6 Jam di Kejagung
Plate meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa. Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kejaksaan Agung mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sudah cukup. "Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung .

"Selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya."

Namun, Kuntadi enggan mengungkapkan isi materi pemeriksaan menteri komunikasi dan informatika itu. "Kita tunggu hingga gelar perkara keseluruhan, sehingga baru bisa menentukan status dan posisi Johnny G. Plate," paparnya.

Dalam pemeriksaan, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan dari para penyidik. "Menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik," ujar Kuntadi.

Kejagung mendalami aliran dana ke adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo dari 2020 sampai 2022.

"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

 


5 Tersangka

Soal Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa 6 Jam di Kejagung
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Johnny G. Plate memberi keterangan pres usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo dari 2020 sampai 2022.

Mereka antara lain AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu GMS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS yang merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua lainnya adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Sedangkan IH adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya