Liputan6.com, Jakarta - Timnas Indonesia mengalahkan Turkmenistan 2-0 pada FIFA Matchday di Gelora Bung Tomo, Jumat (8/9/2023). Gol kemenangan dicetak Dendy Sulistyawan dan Egy Maulana Vikri.
Berkat hasil positif ini, posisi Indonesia di peringkat FIFA diprediksi naik. Pasalnya, mereka mengalahkan Turkmenistan yang berada 12 tingkat lebih baik. Sebelum duel ini, Indonesia menempati peringkat 150 dan Turkmenistan di 138.
Baca Juga
Jalan Pertandingan
Bermain di depan pendukung sendiri, Indonesia mengancam gawang Turkmenistan melalui tendangan jarak jauh. Setelah usaha Saddil Ramdani masih belum tepat sasaran, percobaan Dendy Sulistyawan berbuah gol di menit ke-19.
Advertisement
Timnas Indonesia kembali memanfaatkan situasi bola mati. Tendangan bebas Marc Klok disambut Jordi Amat, tapi percobaannya belum berhasil.
Turkmenistan membalas. Tagayev Elman menereor sisi kiri pertahanan Indonesia sebelum melepas tembakan. Beruntung eksekusinya juga melenceng.
Skor 1-0 tidak berubah di babak pertama laga Indonesia vs Turkmenistan.
Babak Kedua dan Susunan Pemain Indonesia vs Turkmenistan
Duel sengit berlanjut di 45 menit kedua. Pelatih Indonesia Shin Tae-yong coba menambah daya dobrak timnas dengan memasukkan Egy Maulana Vikri. Dia juga menurunkan Stefano Lilipaly demi mempertajam serangan.
Namun, hasilnya baru terlihat jelang pertandingan berakhir. Dua pemain pengganti Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Vikri berkombinasi untuk memperbesar keunggulan Indonesia pada menit ke-90+1.
Gol telat ini membuat Turkmenistan kehilangan semangat mengejar. Indonesia pun meraih kemenangan pertama di ajang internasional sejak membungkam Burundi, Maret silam.Â
Susunan Pemain
Indonesia: Nadeo Argawinata; Sandy Walsh, Jordi Amat, Alfeandra Dewangga; Asnawi Mangkualam, Marc Klok, Ricky Kambuaya, Edo Febriansah; Saddil Ramdani, Dendy Sulistyawan, Adam Alis
Turkmenistan: Baba Yev Batyr; Annagulyyev Guychmyrat, Bashimov Abdy, Mammedov Tbayym, Soyunov Shihrat; Annatev Myrat, Ballakov Velmyrat, Mingazov Ruslan, Ramurkin Ilya; Tagatev Elman, Tirkishov Shanazar
Advertisement