Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kehidupan digital yang sehat, dengan ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan dalam perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi Komnas HAM membuat satu tim kebebasan berekspresi dan kejahatan duigital, dengan mengumpulkan kasus kejatahatan digital yang sedang berlangsung saat ini.
"Misal info tidak pernah dipublikasikan pemiliknya tapi dipublikasikan itu potensial pelanggaran HAM, kami sedang mengumpulkan semua kasus dan kebijakannya," kata Choirul, dalam acara live streaming Inspirato Sharing Session, di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Dari kasus kejahatan digital yang dikumpulkan tersebut, kemudian Komnas HAM melihat kebijakan pemerintah yang dapat menangani kasus kejahatan digital, hal ini untuk memastikan kebijakan penanganan kejahatan digital selaras dengan kondisi yang terjadi guna menciptakan situasi yang sehat dalam kegiatan digital.
"Kalau kasus perkasus kita komunikasikan dengan Kepolisian dan Kominfo, kami juga melihat apakah kebijakan negara bisa menangani itu, apakah doxing bisa berhadapan dengan hukum kita belum?, apakah hacking bisa melcak jejak digitalnya dan menangkap pelakuknya termasuk logika pembuktian?," paparnya.
Menurut Choirul, saat ini perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam pembahasan bab per bab, sedangkan yang paling krusial adalah penetapan kategori data spesifik dan senitif. Penentuan kategori data tersebut merupakan salah satu inti dari RUU Perlindungan Data pribadi.
"Perdebatan ini dilatarbelakangi oleh politik kita mau ke mana soal HAM, misal data KTP jadi perdebatan cukup alot, orientasi kita perspektif kita gimana?," tutupnya.
Â
Â
Â