Liputan6.com, Jakarta - Pada 23 April 2025 ini, saya menjadi pembicara pada peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia di tingkat Jakarta Selatan. Topik yang dibahas adalah Tuberkulosis (TB) di tempat kerja, dan ada 10 hal yang saya sampaikan.
Pertama, penanganan tuberkulosis di tempat kerja adalah penting sekali karena sebagian besar pasien TB ada di usia produktif, yang pada dasarnya tentu mereka sedang bekerja di berbagai tempat.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, masih ada salah anggapan bahwa adanya pasien TB di tempat kerja itu akan merugikan perusahaan, dan ini pendapat yang salah, yang dijelaskan dengan poin tiga, empat, dan lima berikut ini.
Advertisement
Ketiga, tuberkulosis adalah penyakit yang dapat disembuhkan dengan tuntas, dan obatnya pun sudah tersedia secara gratis.
Keempat, kalau ada pekerja yang mengidap TB, maka jika dia disembuhkan, bukan hanya bermanfaat bagi pekerjanya, tetapi juga akan meningkatkan produktivitas kerjanya, dan pada gilirannya juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Kelima, kita ketahui bahwa SDM adalah aset penting dalam suatu perusahaan, dan karena itu tentu perlu mendapat pelayanan kesehatan yang baik pula, termasuk penemuan dan pengobatan tuberkulosis kalau sekiranya ada, seperti juga penyakit-penyakit lainnya.
Keenam, kalau bicara tentang dasar kebijakan penanganan TB di tempat kerja maka regulasi utama merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dan lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13/2022 tentang TB di lingkungan kerja.
Program pengendalian tuberkulosis juga menjadi salah satu prioritas kerja Pemerintahan Presiden Prabowo sekarang ini.
Ketujuh, penanganan TB di tempat kerja baiknya dimulai dari komitmen pimpinan perusahaan tempat kerja, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk kegiatan nyata yang terprogram.
Kedelapan, kegiatan yang dilakukan di tempat kerja dapat berupa edukasi dan penyuluhan kesehatan, skrining, pendampingan pengobatan, dan lain-lain.
Kesembilan, setidaknya ada dua pendekatan kerja sama yang dapat dilakukan, yaitu public private partnership (PPP) antara perusahaan tempat kerja dengan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan kerja, serta tripartit, yaitu kerja sama perusahaan tempat kerja, pemerintah, dan organisasi masyarakat, seperti organisasi profesi kesehatan dan juga organisasi lainnya seperti Pramuka, yang tadi juga hadir di acara Hari Tuberkulosis Sedunia di tingkat Jakarta Selatan ini.
Kesepuluh, saya tadi mengusulkan pada Dinas Kesehatan Jakarta agar setiap Puskesmas di kota Jakarta punya daftar perusahaan dan tempat kerja di wilayahnya, yang lalu dihubungi satu per satu dan dibahas tentang bagaimana peran Puskesmas dalam ikut menjaga kesehatan pekerja, termasuk dalam penyakit Tuberkulosis ini.
Prof. Tjandra Yoga Aditama
- Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
- Dewan Penasehat, Stop TB Partnership Indonesia (STPI)
- Badan Pengawas Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI)