Fakta-Fakta Pengemis Online Mandi Lumpur: Raup Cuan Rp 700 Ribu Sehari hingga Dilarang Mensos Risma

Media sosial dihebohkan dengan nenek mandi lumpur. Simak beragam faktanya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 15:00 WIB
Drama Eksploitasi Orang Tua Mandi Lumpur Saat Ditawari Pekerjaan, Kini Minta Rp 200 Juta
Drama Eksploitasi Orang Tua Mandi Lumpur Saat Ditawari Pekerjaan, Kini Minta Rp 200 Juta (TikTok/intan_komalasari92)

Liputan6.com, Jakarta - Video siaran langsung yang menayangkan seorang lansia mandi lumpur viral di media sosial, TikTok. Siaran di TikTok tersebut menunjukkan nenek yang mandi lumpur agar mendapatkan hadiah dari penontonnya.

Bahkan nenek tersebut mandi lumpur dari pagi hingga malam. Di salah satu video, tampak lansia tersebut menggigil kedinginan.

Meraup cuan dengan mengemis online menjadi fenomena baru. Cara ini diyakini bisa mendatangkan keuntungan dalam waktu yang cepat.

Akun media sosial, LBH - Lembaga Baku Hantam @askDika menyebutkan, dalam sehari kreator konten mengemis online tersebut bisa meraup Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap harinya. Angka yang menggiurkan.

"Pantes aja ditawarin kerja supaya berhenti ngemis di TikTok ga mau. Malah minta Rp200.000.000,00.

UMP NTB (2023) sekitar Rp2.371.000,00. Cyber-beggar alias pengamen daring/elektronik bisa dapat Rp300.000,00 - Rp700.000,00 per hari.

Dalam 3 hari bisa dapet hampir setara UMP." cuit BH - Lembaga Baku Hantam@askDika·Jan 19, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Berikut fakta-fakta seputar pengemis online mandi lumpur yang dirangkum Lipunta6.com.

 

Konten Mandi Lumpur Di TikTok, Jhon LBF Ancam Penjarakan Anak Pelaku
Konten Mandi Lumpur Di TikTok, Jhon LBF Ancam Penjarakan Anak Pelaku

Bisa Beli Motor Cash Rp 35 Juta

Pengemis Online Pamer Motor Sport Kawasaki Ninja 4 Tak (akun Facebook Sultan Intan)
Pengemis Online Pamer Motor Sport Kawasaki Ninja 4 Tak (akun Facebook Sultan Intan)

Warganet di Tanah Air dibuat geram dengan aksi seorang pengemis online di TikTok, yang memperlihatkan orang tua mengguyur diri mereka.

Diketahui, aksi orang tua mengguyur diri mereka sendiri ini dipakai agar penonton yang menonton video memberikan hadiah atau gift di TikTok.

Sontak aksi ini langsung menjadi pembicaraan warganet, terutama di media sosial Twitter. Salah satu pengguna dengan akun @firettdidit pun membagikan tangkapan layar dari pemuda dibalik akun TikTok @intan_komalasari92 itu.

Lewat akun Facebook miliknya dengan nama Sultan Intan, dia sempat memamerkan unggahan dirinya dengan barang-barang mewah yang dibeli menggunakan uang hasil siarang langsung di TikTok selama ini.

"Alhamdulillah berhasil raih sukses berkat ruang kerja kecilku Go 1 Miliar rupiah kawan...mantap," tulis Sultan Intan di akun Facebook.

Tak hanya itu, dirinya juga memamerkan dirinya berpose dengan sejumlah barang mewah mulai dari perangkat PC, deretan ponsel, dan dua motor Ninja 4 Tak Hitam yang dibeli secara kes senilai 35 juta.

Platform Digital Diminta Hapus Konten Mengemis Online

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons fenomena pengemis online yang marak di platform media sosial.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online.

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos (Menteri Sosial) yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," kata Usman Kansong saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).

 

Mensos Keluarkan Surat Edaran Larang Eksploitasi Lansia

Mensos Tri Rismaharini di Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).
Mensos Tri Rismaharini di Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini merespon maraknya lansia jadi pengemis online di media sosial.

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Seperti dilansir dari Antara, Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya