Perludem Sebut Regulasi Penanganan Hoaks Pemilu Masih Terbatas

Regulasi tentang penanganan hoaks seputar Pemilu belum diatur secara mendalam oleh Undang-Undang Pemilu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Des 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta- Sebaran hoaks seputar Pemilu semakin beragam, kondisi ini membutuhkan regulasi yang tegas untuk membatasi informasi palsu yang dapat merusak pelaksaan pesta demokrasi tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, berdasarkan pemetaan Perludem, regulasi tentang penanganan hoaks seputar Pemilu belum diatur secara mendalam oleh Undang-Undang Pemilu.

"Kalau di sisi regulasi pemilunya kita tidak bisa menyandarkan pada regulasi Pemilunya saja karena sangat terbatas, berdasarkan UU Pemilu kita belum punya regulasi yang betul spesifik menyasar disinformasi," kata Khoirunnisa, dalam Virtual Class Cek Fakta Liputan6.com, Jumat (22/12/2023).

Khoirunnisa melanjutkan, penyelenggara Pemilu juga tidak membuat peraturan yang rinci terkait penyebaran hoaks seputar Pemilu, hanya sebatas pada pembatasan jumlah akun resmi yang digunakan saja.

"Melalui peraturan teknis yang dibuat KPU pun juga tidak menyasar pada permasalahan tersebut karena yang diatur jumlah akun," tuturnya.

Menurut Khoirunnisa, hoaks seputar Pemilu yang beredar di tengah masyarakat bisa teroganisir oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dia pun menyayangkan penyelenggara Pemili tidak membuat regulasi yang berkonsentrasi pada hal tersebut.

"Memang ada pola semacam itu ya (terorganisir), akun anomim, akun palsu, akun robot ada pasukan yang terogranisir itu risiko di medsos. Sayangnya regulasi Pemilu nggak menyasar ke situ, KPU itu seberapa banyak akun yang didaftarkan, masalahnya akun resmi kan tidak menyebar disinformasi," paparnya.

Dalam forum yang sama Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin mengungkapkan, dibutuhkan regulasi yang mengatur misinformasi dan disinformasi yang koprehensif namun tidak membatasi kebebasan berekspresi.

"Generasi muda perlu aktif mendesak negara membatasi hoaks secara komprehensif, dalam mengatir misinformasi tanpa menciderai kebebasan berekspresi," imbuhnya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya