Intip Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon independen jika ingin mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta. Berikut penjelasannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2024, 18:47 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 18:45 WIB
Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di Kota Tangerang
Warga melakukan pencoblosan surat suara pada pemilu 2024 susulan di wilayah Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menyiapkan berbagai hal untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Satu di antaranya membuka pendaftaran bagi calon independen atau perseorangan untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon independen jika ingin mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

"Untuk Pilgub DKI Jakarta ini sekitar 618 ribu dukungan dan bukti KTP yang harus mereka serahkan, sehingga mereka boleh lanjut di tahap selanjutnya untuk melakukan pencalonan gubernur dari calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5/2024).

KPU, kata Wahyu, bakal menunggu pasangan cagub dan cawagub independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

"Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024)," ucap Wahyu.

Wahyu merinci, pada 8-11 Mei 2024, cagub-cawagub jalur independen dapat menyerahkan berkas persyaratan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, penyerahan bisa dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.

"Tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat," tambah Wahyu.

Pemprov DKI Gelontorkan Rp975 Miliar ke KPU untuk Pilkada Jakarta 2 Putaran

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana hibah Rp975 miliar untuk diberikan kepada KPU DKI Jakarta. Dana hampir Rp 1 triliun itu guna pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2 putaran.

Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam acara 'Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.

"Pemerintah daerah pasti akan membantu penyelenggaraan pemilu dari segi pendanaan yang disiapkan Rp975 miliar untuk diserahkan kepada KPU," kata Taufan.

Menurut Taufan, pencairan dana hibah tahap tahap pertama telah dilakukan pada 19 Desember 2023 lalu dengan total 40 persen dana hibah atau senilai Rp390 miliar. Sedangkan sisa 60 persen atau Rp585 miliar akan dicairkan pada tahap kedua yakni Juni atau Juli 2024 nanti.

Kesbangpol, kata Taufan, juga sudah memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memberikan keterangan terkait dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara.

"Tinggal KPU bermohon kepada kita bagaimana proses pencarian tahap kedua, lumayan ada sekitar Rp 500 miliaran sekian," ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bakal ada tiga bantuan yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Rinciannya meliputi bantuan soal data kependudukan, bantuan keuangan bagi penyelenggaraan, serta bantuan pengawasan dan membentuk posko Pilkada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya