Polresta Serang Kota Antisipasi Penyebaran Hoaks Jelang Pilkada 2024

Menjelang Pilkada serentak pada 27 November, Polresta Serang Kota mempersiapkan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran hoaks.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Agu 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2024, 16:00 WIB
KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Serang Kota mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024 dan meminta masyarakat untuk bijak bersosial media.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengungkapkan bahwa penyebaran hoaks dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu proses serta tahapan Pilkada 2024.

"Kami sudah membuat rencana pengamanan dan melakukan pemetaan wilayah. Pemetaan ini didasari dari data-data gangguan saat pilkada sebelumnya," ujar Sofwan dilansir dari Antara, Sabtu (17/8/2024).

Sofwan menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan pengamanan dan turun ke lapangan untuk mengumpulkan serta mendata informasi terkait Pilkada 2024.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih cermat dan teliti ketika menerima informasi apa pun terkait Pilkada 2024. Ia berharap, masyarakat dapat memposting informasi yang damai, tenteram, menyejukkan, dan berlomba-lomba menyampaikan kebaikan.

Sementara, Polresta Serang Kota akan menerjunkan 540 personel secara keseluruhan, dengan sekitar 150 personel akan dikerahkan khusus untuk pengamanan saat pendaftaran calon.

"Tentunya ada perbedaan pengamanan antara pilpres dan pilkada. Untuk pilpres, pengamanan hampir sama di beberapa wilayah. Namun, untuk pilkada, setiap wilayah memiliki kantong-kantong suara yang berbeda-beda," jelas Sofwan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pilkada akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

PKPU ini memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dasar hukum ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya