Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Penduduk dan SKCK

Bingung bagaimana cara mengurus surat keterangan pindah penduduk dan skck? Ini caranya

oleh Sulung Lahitani diperbarui 24 Mar 2015, 20:12 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 20:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Citizen6, Jakarta Saya, Armita, status “lajang KTP” sedang hamil 29 minggu. Sekitar 10/11 minggu lagi saya akan berganti status menjadi seorang ibu dan hilanglah status ibu hamil (bumil) ini. Persiapan menjadi ibu melahirkan ternyata tidak hanya sekedar belanja perlengkapan bayi yang super imut dan menyenangkan buat dilakukan maupun persiapan mental untuk melahirkan. Tapi ternyata ada lagi persiapan yang justru ribet dan perlu disiapkan dari sekarang. Apakah itu? Persiapan membuat akta kelahiran buat adik janin.  Begitu janin lahir, dia butuh pengakuan secara resmi yang dibuktikan dengan adanya surat kelahiran atau akte.

Proses tersebut nyaris terlewatkan. Di kehamilan usia tujuh bulan ini saya dan suami baru kebat-kebit menyiapkan hal itu. Buat akta kelahiran itu katanya butuh Kartu Keluarga (KK), membuat KK baru itu ternyata perlu surat pindah. Surat pindah itu harus dibikin di kota asal dan perlu SKCK juga. Prosesnya panjang, melibatkan banyak pihak dari RT, RW, desa, kecamatan, sampai tingkat kabupaten. Sudah kebayang bagaimana ribetnya, yang berarti bahwa kami harus mudik ke kampung halaman. Sempat tidak sempat harus disempatkan soalnya ini tidak bisa diwakilkan. 

1. Membuat Surat Pindah Penduduk

Saya saat ini ber-KTP Purworejo, asal daerah orang tua saya. Saya perlu membuat surat pindah ke Kabupaten Bandung karena ikut suami. Untuk membuat surat pindah, diperlukan surat pengantar dari desa dan kecamatan agar diberikan kepada Kantor Catatan Sipil. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. 

Ingin tahu cerita selengkapnya? Baca langsung di sini

Pengirim:

Armita Fibriyanti

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya