Liputan6.com, Jakarta Penjualan kulit satwa liar yang dilindungi bukan hanya terjadi di Indonesia saja, seperti di Jambi, Serang, maupun Riau, tetapi juga terjadi di banyak negara. Salah satunya adalah Thailand.
Satwa liar yang nyaris punah di muka bumi ini salah satunya adalah harimau.
Dilansir Express, polisi menemukan kulit harimau yang berukuran 134 sampai 160 cm tergantung panjang di dinding kamar Tamonwan Prombut, remaja 18 tahun asal Thailand.
Advertisement
Ketika polisi menggeledah rumahnya, gadis itu tidak sedang berada di rumah, namun orang tuanya mengaku barang itu milik putrinya.
Bukan hanya itu, Tamonwan Prombut juga mengoleksi dua gigi harimau dan satu set tanduk rusa.
Transaksi jual beli dilakukan di salah satu media sosial, yaitu Facebook. Ia menuliskan pesan dengan kalimat berbau candaan serta menawarkan harga sesuai keinginan pembeli.
Atas kasus kepemilikan ilegal kulit satwa liar dan penjualan ilegal, kini ia harus menikmati dinginnya penjara selama empat tahun dengan denda 4000 Baht atau 150 juta rupiah.
Selain Thailand negara lain seperti Tiongk, Laos, dan Vietnam juga sedang menggalakkan pelarangan perburuan hewan yang dilindungi dengan melakukan investigasi.
Penulis:
Eka Nurjanah/Politeknik Negeri Jakarta
@Ekanurjanah626
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6