Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diperbarui pada Jumat (14/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, menjelaskan ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembaharuan peta tersebut.
“Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku, yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku,” jelas Havas.
Lalu, apa perbedaan antara peta lama NKRI dengan yang baru? Berikut ulasannya.
1. Laut Natuna Utara menggantikan Laut China Selatan
Sebagaimana yang ramai diperbincangkan belakangan ini, nama Laut China Selatan di peta NKRI diubah menjadi Laut Natuna Utara. Meski sempat diprotes pihak Tiongkok, pemerintah beralasan nama baru tersebut untuk mempertegas batas wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Pertimbangannya, landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 70-an telah menggunakan nama Blok Natuna Utara, dan sebagainya yang menggunakan referensi arah mata angin. Biar menyesuaikan," ujar Havas.
Menanggapi protes dari pihak Beijing, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan perubahan nama tersebut tidak menyalahi ketentuan. Wilayah tersebut merupakan bagian dari perairan Indonesia sehingga pemerintah berhak melakukan perubahan nama pada wilayah ini.
"Loh, itu kan laut wilayah kita, Laut Natuna Utara bukan Laut China Selatan. Itu Laut Natuna Utara," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
2. Perbatasan dengan Filipina
Berkaitan dengan keputusan arbitrase Filipina dan Tiongkok, pulau kecil atau karang di tengah laut yang tidak menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga yang hanya diberikan batas 12 mil laut.
Hal ini juga membuat perubahan di peta perbatasan Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi. Sebelumnya ditandai dengan garis putus-putus, kini garisnya telah menyatu. *
3. Penegasan batas negara di Selat Malaka
Untuk mempermudah penegakan hukum, pemerintah mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas.
Dengan posisi tersebut, peta perlu diperbaharui sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” kata Havas.
4. Perbatasan dengan Republik Palau
Republik Palau merupakan sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik, sekitar 200 km sebelah utara wilayah provinsi Papua Barat. Sebelumnya, batas wilayah dengan Palau masih melengkung dan diberi ruang garis lurus untuk pulau milik Palau.
Di peta yang terbaru, garis tersebut ditarik menjadi garis lurus, ditutup, dan ditekan sampai sekitar 100 mil. Hal ini karena batas ZTE menjadi perairan Indonesia, dua pulau karang sebelumnya, Karang Helen dan Pulau Tobi pun diberi batas 12 mil laut. *
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
Advertisement