Liputan6.com, Jakarta Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya.
Baca Juga
Advertisement
Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli. Konstitusi yang pertama menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. M
enurut K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Kemudian konstitusi menurut C.F. Strong adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.
Fungsi konstitusi sendiri setiap negara berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang mereka buat. Ada beberapa fungsi konstitusi yang perlu kamu ketahui, berikut informasinya.
Fungsi Konstitusi
Menurut C.F. Strong pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi Konstitusi secara umum
1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara
3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara
Selain Fungsi konstitusi diatas, konstitusi juga memiliki tujuan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Advertisement
Jenis Konstitusi
Jenis-jenis konstitusi menururt C.F. Strong terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.
2. Konstitusi tidak tertulis/ konvensi
Konstitusi konvensi adalah konstitusi berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. Syarat-syarat konvensi antara lain adalah diakui dan dipergunakan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan sebuah negara. Tidak bertentangan dengan konstitusi tertulis, dan memperhatikan pelaksanaan konstitusi tertulis.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi beberapa di antaranya:
1. Konstitusi politikÂ
Konstitusi politik berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lebaga negara.
2. Konstitusi sosial
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial, rumusan filosofis, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah negara.
Sifat Konstitusi
1. Fleksibel
Konstitusi akan bersifat fleksibel atau luwes dan memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan jaman
2. Rigrid
Konstitusi akan bersifat rigrid tau kaku apabila sebuah peraturan tersebut sulit untuk diubah.
Â
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
1. UUD 1945
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berjenis konstitusi tertulis. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. UUD 1945 digunakan pada 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIZ 1949 berlaku tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS 1949 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen.
3. UUD Sementara 1950
UUD Sementara 1950 berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Sama halnya dengan UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950 juga merupakan konstitusi tertulis.
4. UUD 1945
UUD 1945 adalah konstitusi yang hingga sampai saat ini masih digunakan di Indonesia. Konstitusi ini juga berbentuk tertulis dalam dokumen formal. UUD 1945 juga menjadi hukum dasar dan pedoman pembentukan peratuan
Itulah beberapa informasi mengenai konstitusi dari fungsi konstitusi hingga tujuannya.
Advertisement