Hadiri Peringatan Hari Konstitusi, JK Anggap Lumrah Amandemen Konstitusi

Hal ini didasari dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2018, 12:55 WIB
Ditemani Ketua Inasgoc, JK Tinjau Media Center Asian Games 2018
Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat melihat makanan prasmanan untuk jurnalis di Main Press Center (MPC) atau Media Center Asian Games di JCC, Jakarta, Selasa (14/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadiri peringatan Hari Konstitusi di gedung MPR, komplek Parlemen, Jakarta. Dalam kesempatan itu, JK menyampaikan pandangannya tentang adanya amandemen konstitusi.

Politisi Golkar itu menilai, hal lumrah satu negara berulang kali mengubah atau mengamandemen konstitusinya. Hal ini didasari dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa. Yang jelas, imbuh JK, tujuan amandemen konstitusi adalah memperkuat kerangka negara dalam berbangsa.

"Kita sadari Undang-Undang Dasar 45, telah terjadi kali amandemen itu merupakan dasar yang kuat. Namun ini tetap membuka satu dinamika yang tentunya baik untuk kita. Negara-negara besar juga lakukan amandemen, Amerika mengamandemen konstitusi berpuluh kali. Thailand tiap tahun merubah konstitusinya," ujar JK, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8/2018).

Sementara itu Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengatakan, Panitia Ad Hoc (PAH) akan menggelar rapat perumusan amandemen konstitusi. Salah satu pokok yang akan dibahas dalam PAH adalah haluan negara.

Zulkifli atau populer dengan panggilan Zulhas ini menganggap pentingnya membahas haluan negara agar seluruh pemimpin negara atau pun daerah memiliki satu visi dan misi sehingga, tidak ada lagi perbedaan visi oleh pemimpin.

"Mau dibawa ke mana negara ini, jangan sampai Bupati punya visi misi, Gubernur punya visi misi, Presiden punya visi misi tapi enggak sinkron. Negara mau jalan ke sini tapi Bupati enggak mau, nah ini haluan negaranya gimana," ujar Zul.

Selain membahas halauan negara, PAH juga akan membahas sistem ketatanegaraan, tata tertib DPR, lalu Ketetapan MPR.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini tidak ada penyimpangan ataupun pembahasan pasal yang melebar selama rapat nanti oleh PAH.

"Oh enggak bisa, sekarang kan ada Pasal 37 Undang-Undang Dasar jadi kalau sudah a, b, c, d titik. Kalau mau yang lain boleh, tapi ulang lagi dari awal," tandasnya.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya