Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menanggapi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap masih multitafsir terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Gugatan itu menyusul adanya isu Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali dalam Pilpres 2019.
Menurut Didi, peluang JK untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden 2019 terhalang oleh konstitusi negara. Sebab di konstitusi sudah jelas melarang Presiden atau wakil presiden menjabat dari dua kali masa jabatan.
Advertisement
"Kami ini patuh konstitusi ya kalau ada keinginan aspirasi dari pendukung Pak JK yang Pak JK boleh-boleh saja. Tapi konstitusi kan sudah jelas apakah kita harus berbeda dengan apa yang dituangkan konstitusi bertentangan dengan konstitusi, konstitusi itu kan jelas dua kali masa jabatan bahkan," kata Didi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.
Menurut Didi jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka akan berdampak dikemudian hari. Nantinya akan banyak presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat selama dua kali masa jabatan akan kembali maju dalam Pemilu Presiden.
"Sebaiknya patuh pada itu (konstitusi) karena dampaknya akan banyak bukan hanya untuk wapresnya, presidennya pun pasti ada pemikiran, Pak SBY boleh tiga kali lagi kan gitu," ungkapnya.
Dia berharap MK bisa mengambil keputusan berdasarkan konstitusi negara saat ini.
"MK kembali pada konstitusi. Dan sepengetahuan saya yang boleh diuji sebatas undang undang ini kan menguji lebih dari Undang-Undang, Undang-Undang dasar ya jadi ikut aja garis konstitusi," ucapnya.
Pasal yang Digugat
Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Dalam hal ini JK sudah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut. Pertama pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kepemimpinan Jokowi.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement